DENPASAR, BALINEWS.ID – Polemik tukar guling lahan mangrove oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID)masih menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memastikan akan mengundang perusahaan tersebut setelah muncul dugaan ketidaksesuaian data lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Lahan tersebut menjadi pengganti atas pembabatan hutan mangrove di kawasan Serangan yang berkaitan dengan pengembangan KEK Kura Kura Bali.
Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dr. Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya belum akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) sebelum memastikan seluruh data yang beredar benar-benar valid.
“Saat ini masih tahap mencari kebenaran materil. Kami ingin memastikan apakah lahan yang disebut oleh BTID sebagai pengganti itu benar sesuai dengan berita acara serah terima untuk menggantikan lahan di Serangan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
Tim Kejati Bali akan turun ke Jembrana pada 29 April 2026 untuk melakukan konfirmasi lapangan dengan mengundang sejumlah pihak terkait, yakni BPN Jembrana, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jembrana, BPKH, Tahura, serta para kepala desa di lokasi lahan yang disebut sebagai tanah pengganti.
Langkah ini diambil menyusul temuan awal adanya ketidaksinkronan data antarinstansi. Bahkan, pihak BPN disebut belum mengetahui secara pasti lokasi tanah yang diklaim sebagai lahan pengganti.
Selain itu, perbedaan metode pengukuran antara BPN dan BPKH juga menjadi kendala dalam memastikan luas dan batas lahan. Oleh karena itu, seluruh pihak akan dipertemukan langsung untuk mencocokkan data secara faktual.
“Mana yang masuk hutan mangrove atau yang menjadi lahan pengganti yang diterima BPKH. Kemudian mana yang diserahkan BTID, semuanya harus jelas,” lanjutnya.
Setelah verifikasi di Jembrana, Kejati Bali akan melanjutkan proses serupa di Kabupaten Karangasem. Di wilayah tersebut, perbedaan data juga ditemukan, sehingga memerlukan pengecekan menyeluruh, termasuk penelusuran dokumen berita acara serah terima, batas-batas lahan, serta riwayat kepemilikan tanah.
Kejati Bali memastikan seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan objektif guna menghindari kesimpulan prematur. Hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak BTID.
“BTID pasti akan kami konfirmasi. Namun tahapannya harus kami lalui terlebih dahulu. Setelah data di Jembrana dan Karangasem dinyatakan valid, barulah kami undang. Kami bekerja secara objektif,” pungkasnya. (*)
