DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster akan memanggil PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait kewajiban penggantian 22 hektare kawasan mangrove yang terdampak proyek pembangunan. Koster menekankan, tidak ada ruang kompromi dalam isu perlindungan lingkungan, khususnya kawasan mangrove.
Pernyataan tegas itu disampaikan Koster dalam forum dialog publik bertajuk “Koster Menjawab: Menelisik Masa Depan Bali di Tengah Ancaman Krisis Lingkungan” yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Warmadewa, Jumat (24/4/2026).
Menurut Koster, persoalan perizinan di kawasan mangrove bukan hal baru dan telah berakar sejak era pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut sejumlah izin pembangunan, termasuk yang berkaitan dengan proyek BTID, sudah terbit sejak sekitar tahun 1995. Meski demikian, Pemprov Bali kini mengambil sikap berbeda dengan memperketat pengawasan dan menghentikan praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
Melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah daerah secara tegas melarang alih fungsi lahan produktif serta penerbitan izin di kawasan mangrove. Kebijakan ini juga mencakup larangan alih kepemilikan lahan secara nominee yang kerap menjadi celah dalam praktik investasi bermasalah di Bali.
“Bukan hanya mangrove, lahan produktif saja tidak boleh dialihfungsikan. Posisi ini tidak bisa ditawar,” tegas Koster, menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.
Ia menambahkan, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir, mulai dari menahan abrasi hingga menjadi habitat berbagai biota laut. Karena itu, upaya penggantian tidak bisa sekadar formalitas administratif, melainkan harus benar-benar memenuhi aspek ekologis yang setara.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Bali terus mendorong rehabilitasi lingkungan melalui program penanaman mangrove yang dilakukan secara rutin setiap bulan. Upaya ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan tutupan hutan di Bali yang saat ini baru mencapai sekitar 23 persen, masih di bawah batas minimal 30 persen.
Di sisi lain, polemik proyek BTID juga mendapat sorotan dari DPRD Bali. Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) sebelumnya memutuskan menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan Marina dan area yang menjadi objek tukar guling lahan.
Keputusan tersebut diambil setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administratif dengan kondisi di lapangan. Dalam penelusuran di wilayah Karangasem dan Jembrana, pansus juga menemukan persoalan legalitas lahan pengganti yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Dari total kewajiban penyediaan sekitar 44 hektare lahan pengganti, BTID baru mampu menunjukkan 15 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total luas sekitar 18,2 hektare. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar perusahaan segera memberikan penjelasan sekaligus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
