DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu enam warga negara asing (WNA) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penculikan terhadap warga negara Ukraina, Igor Komarov (28).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang WNA berinisial CH yang diamankan saat hendak melarikan diri ke wilayah Nusa Tenggara Barat.
CH diduga berperan menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dan dua sepeda motor menggunakan paspor palsu.
“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan enam WNA lainnya sebagai tersangka, yakni RM, BK, AS, VN, SM, dan DH. Mereka kini berstatus DPO,” tegas Ariasandy di Denpasar, Jumat (27/2).
Menurutnya, dua tersangka terdeteksi masih berada di Indonesia, sementara empat lainnya diduga sudah berada di luar negeri. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol guna menerbitkan red notice untuk memburu para pelaku lintas negara.
Kasus ini terungkap setelah rekan korban melaporkan dugaan penculikan ke polisi. Tim gabungan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sejumlah titik. Dari analisis tersebut, penyidik mengidentifikasi satu unit mobil Avanza dan dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi.
Di lokasi vila itu, polisi menemukan bercak darah yang kemudian diamankan untuk uji forensik. Jejak serupa juga ditemukan di dalam kendaraan yang disewa CH.
“Hasil identifikasi sementara menunjukkan darah di vila dan di kendaraan identik,” ungkap Ariasandy.
Penyidik menduga vila tersebut menjadi lokasi korban merekam video siaran langsung yang sempat beredar, di mana Igor Komarov meminta uang tebusan kepada keluarganya.
Korban dilaporkan hilang pada Minggu (15/2) saat bersama rekan-rekannya berlatih mengendarai sepeda motor di kawasan tanjakan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Saat kejadian, Igor berada di posisi paling belakang dan dibonceng rekannya. Dalam perjalanan, mereka diserang orang tak dikenal. Rekan korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke rombongan di depan.
Laporan resmi kemudian dibuat ke Polsek Kuta Selatan. Tak lama berselang, muncul video siaran langsung yang memperlihatkan korban berada di sebuah vila dan meminta tebusan.
Di sisi lain, penyidik juga mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan penemuan potongan tubuh manusia di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (26/2) sekitar pukul 10.00 WITA.
Potongan tubuh tersebut dievakuasi dan dibawa ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Denpasar untuk proses autopsi dan pengambilan sampel DNA. Identifikasi dilakukan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Ditreskrimum dan Bidlabfor Polda Bali.
Polisi menemukan sejumlah bagian tubuh, antara lain kepala, potongan tangan dan bahu, dada, sebagian paha, telapak kaki kanan, hingga organ dalam. Secara kasat mata, aparat memastikan korban mengalami mutilasi dengan potongan yang terlihat kasar.
Meski terdapat dugaan kemiripan ciri fisik seperti tato dengan korban yang dilaporkan hilang, Ariasandy menegaskan identifikasi tetap mengacu pada analisis forensik ilmiah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga Igor Komarov untuk pengambilan sampel DNA guna pencocokan.
“Dugaan ada kemiripan memang ada, namun secara saintifik harus dipastikan melalui analisis forensik. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan motif di balik dugaan penculikan ini,” pungkasnya. (*)


