Slot Header 970×90

Polisi Bekuk Seorang Pria Pelaku Penyalah Gunaan BBM di Dalung

Oleh Agung · null

17 Oktober 2026 pukul 23.12 WITA · 2 menit baca

Polisi Bekuk Seorang Pria Pelaku Penyalah Gunaan BBM di Dalung

BADUNG, BALINEWS - Satreskrim Polres Badung berhasil amankan 1(satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana menyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, Kamis, 15 Oktober 2026,Pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Padang Luwih No. 2B, Kelurahan atau Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung,

Pelaku dalam kasus ini berinisial UN(27) seorang mahasiswa asal Poncojusomo, Kabupaten Malang.

Adapun kronologis kejadian disampaikan, Ps Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari menyebut, berawal hari Selasa,13 Oktober 2026 pukul 10.00 wita di Jalan Raya kapal Mengwi, Kabupaten Badung dilakukan wawancara dan pengumpulan informasi dari Masyarakat (informan) dan diperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefield petroleum gas disbusidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya di berikan penugasan pemerintah yang terjadi di wilayah Kabupaten Badung.

"Modusnya menggunakan alat berupa jerigen untuk selanjutnya BBM tersebut diduga diperjual belikan," jelasnya, Sabtu,(17/10/2026) dalam keterangan tertulisnya di Badung.

Selanjutnya Ia menerangkan kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui seorang laki-laki melakukan kegiatan usaha penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite dalam botol melakukan penawaran penjualan melalui online/daring (Marketplace Facebook) dengan sistem penjualan CoD (Cash On Delivery) diangkut menggunakan kendaraan motor yang bertempat di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Desa Dalung, Kuta Utara, Badung sehingga pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekira Pukul 23.30 Wita di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, petugas mengamankan seorang laki-laki diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau Liquefied Petroleum Gas disubsidi Pemerintah.

"Hasil introgasi terduga pelaku mengakui semua perbuatanya melakukan kegiatan usaha penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite tanpa izin ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan dimana setiap botol dengan ukuran 1,5 liter dijual seharga Rp.50.000,- Selanjutnya petugas mengajak terduga pelaku dan mengamankan Barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.

Menurut Dirinya, Pelaku melakukan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan modus menawarkan bahan bakar minyak jenis pertalite dalam botol melalui komentar seseorang yang ingin membeli bahan bakar minyak melalui online atau daring (Marketplace Facebook)

"Sistem penjualannya dengan CoD (Cash On Delivery) dengan harga perbotol isi 1,5 liter pertalite sebesar Rp.50.000,-," ucapnya.

Yuni menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).(*)

Agung

Agung

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.