BANDUNG, BALINEWS — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri, Imigrasi mengoptimalkan sistem digital melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Data penindakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, dan mempercepat penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, dari total 17.597 tindakan administratif selama sembilan bulan pertama 2026, sebanyak 5.310 merupakan pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Selain tindakan administratif, Imigrasi mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana keimigrasian dengan total 89 tersangka dalam periode yang sama.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Malaysia tercatat sebagai kelompok tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak dengan 34 orang. Posisi berikutnya ditempati warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Data tersebut merupakan bagian dari catatan penanganan tindak pidana keimigrasian sepanjang Januari–September 2026. Angka itu tidak dengan sendirinya menunjukkan tingkat pelanggaran seluruh warga negara dari masing-masing negara, melainkan menggambarkan jumlah tersangka yang tercatat dalam penanganan perkara pada periode tersebut.
APOA dan SOI Perkuat Deteksi Dini
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan APOA dan SOI yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sistem ini mendukung ketersediaan data mengenai WNA yang berada di suatu wilayah sehingga petugas dapat melakukan pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, SOI berfungsi membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian. Data SOI yang terintegrasi dengan SIMKIM dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Melalui sistem tersebut, petugas dapat memperoleh informasi yang relevan untuk mendukung pemeriksaan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Integrasi data diharapkan membantu petugas melakukan pemeriksaan secara lebih terarah dan meningkatkan efektivitas deteksi dini terhadap potensi pelanggaran.
Selain pengawasan terhadap WNA, Ditjen Imigrasi mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan, pelaporan, dan pemantauan pengungsi dari luar negeri.
Aplikasi tersebut mencakup pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran pengungsi melalui fitur geotagging.
Sistem ini memungkinkan petugas Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah menjalani uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pengembangan sistem ini ditujukan untuk meningkatkan ketepatan data dan mempermudah pemantauan keberadaan pengungsi. Dengan dukungan data yang lebih terstruktur, penanganan pengungsi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan akuntabel.
Hendarsam menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi harus diimbangi dengan profesionalisme dan integritas petugas. Menurutnya, sistem digital tidak hanya berfungsi mempercepat pengumpulan informasi, tetapi juga harus mendukung pengambilan tindakan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Ditjen Imigrasi berupaya membangun tata kelola pengawasan yang berbasis data dan terintegrasi. Penguatan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia.
Imigrasi menyatakan pengawasan akan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan ketegasan dalam penegakan norma serta pendekatan yang humanis dalam pelaksanaannya.
Langkah digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan pengungsi, seiring dengan penanganan ribuan tindakan administratif serta puluhan perkara tindak pidana keimigrasian sepanjang Januari hingga September 2026.

