JEMBRANA, BALINEWS.ID – Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, berujung pada penangkapan dua pemuda Bali, Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25). Sebelumnya, aksi keduanya yang dilakukan pada Selasa (18/11/25) malam terekam dan viral di media sosial.
Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @infojembrana, tampak bendera merah putih yang telah dikerek turun dari tiang, dicoret menggunakan cat pilox berwarna silver dengan tulisan “RKUHP”.
Dalam konferensi pers, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan fakta mengejutkan. Aksi mencorat-core Bendera Merah Putih yang dilakukan keduanya bukanlah aksi tunggal, melainkan rangkaian vandalisme yang sudah dilakukan di empat lokasi berbeda.
Selain bendera merah putih di Taman Pecangakan, Jembrana, terdapat tiga titik lainya yang juga jadi sasaran. Lokasi tersebut diantaranya adalah SPBU Ngurah Rai Negara – tulisan “REEFER”, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara – tulisan “REEFER”, dan Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani – tulisan “REEFER”
Para pelaku menggunakan cat pilox yang baru dibeli dan bergerak cepat ke lokasi-lokasi yang minim pengawasan menggunakan sepeda motor pribadi. Tim Polres Jembrana kemudian melakukan olah TKP, menelusuri rekaman CCTV, hingga melacak kendaraan yang digunakan. Selang kurang dari 24 jam, pada Rabu malam (19/11/25) sekitar pukul 22.00 Wita, kedua pemuda berhasil diamankan di rumah masing-masing dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa Kharisma aktif di komunitas mural, sementara Andy adalah musisi punk yang kerap menyuarakan kritik sosial. Aksi keduanya dipicu oleh unggahan viral terkait RKUHP di akun Instagram @balitidakdiam dan @LBHBali, tanpa memahami isi dan substansi RKUHP itu sendiri.
“Silahkan menyampaikan pendapat, namun bukan dengan merusak simbol negara,” tegas Kombes Pol Adhi.
Atas tindakan tersebut, kedua pemuda kini dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. (*)



