Polisi Berhasil Amankan Dua Pemuda yang Diduga Lakukan Aksi Coret Bendera di Jembrana

Polisi Berhasil Amankan Dua Pemuda yang Diduga Lakukan Aksi Coret Bendera di Jembrana (sumber foto: Polda Bali)

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Aksi vandalisme terhadap Bendera Merah Putih di Lapangan Taman Pecangakan, Jembrana, berujung pada penangkapan dua pemuda Bali, Kharisma Arai Cahya (24) dan Kadek Andy Krisna Putra (25). Sebelumnya, aksi keduanya yang dilakukan pada Selasa  (18/11/25) malam terekam dan viral di media sosial.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @infojembrana, tampak bendera merah putih yang telah dikerek turun dari tiang, dicoret menggunakan cat pilox berwarna silver dengan tulisan “RKUHP”.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman mengungkapkan fakta mengejutkan. Aksi mencorat-core Bendera Merah Putih yang dilakukan keduanya bukanlah aksi tunggal, melainkan rangkaian vandalisme yang sudah dilakukan di empat lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Sempat Viral, Cekcok dan Pemukulan Pria di Kuta Berakhir Damai

Selain bendera merah putih di Taman Pecangakan, Jembrana, terdapat tiga titik lainya yang juga jadi sasaran. Lokasi tersebut diantaranya adalah SPBU Ngurah Rai Negara – tulisan “REEFER”, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara – tulisan “REEFER”, dan Gerbang Gudang Sarana Ternak Jalan Ahmad Yani – tulisan “REEFER”

Para pelaku menggunakan cat pilox yang baru dibeli dan bergerak cepat ke lokasi-lokasi yang minim pengawasan menggunakan sepeda motor pribadi. Tim Polres Jembrana kemudian melakukan olah TKP, menelusuri rekaman CCTV, hingga melacak kendaraan yang digunakan. Selang kurang dari 24 jam, pada Rabu malam (19/11/25) sekitar pukul 22.00 Wita, kedua pemuda berhasil diamankan di rumah masing-masing dan dibawa ke Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Akan Dibongkar, DPRD Bali Apresiasi Penegakan Perda

Dari pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa Kharisma aktif di komunitas mural, sementara Andy adalah musisi punk yang kerap menyuarakan kritik sosial. Aksi keduanya dipicu oleh unggahan viral terkait RKUHP di akun Instagram @balitidakdiam dan @LBHBali, tanpa memahami isi dan substansi RKUHP itu sendiri.

“Silahkan menyampaikan pendapat, namun bukan dengan merusak simbol negara,” tegas Kombes Pol Adhi.

Atas tindakan tersebut, kedua pemuda kini dijerat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. (*)

BACA JUGA :  Bali Akan Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Target Mulai 2026

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – Seorang residivis kasus pencurian perhiasan kembali berurusan dengan hukum setelah diduga menggasak emas senilai Rp...
TABANAN, BALINEWS.ID – Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali melakukan audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan guna...
BADUNG, BALINEWS.ID -Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem...
INTERMESO, BALINEWS.ID - Hari Valentine kerap identik dengan cokelat, bunga mawar, dan makan malam romantis. Meski klasik dan...