BADUNG, BALINEWS.ID – Polisi tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Penyidik Satreskrim Polres Badung menemukan indikasi adanya praktik manipulasi sistematis melalui penerbitan perjanjian kredit fiktif dan restrukturisasi pinjaman berulang tanpa sepengetahuan debitur sepanjang 2019–2021. Dugaan penyimpangan tersebut menyeret Kepala LPD Adat Mambal, I Wayan Adi Wirawan (56), sebagai terlapor utama.
Kasus ini bergulir berdasarkan laporan polisi LP/A/208/XI/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Badung tertanggal 29 November 2022, ditopang dua surat perintah penyidikan terbaru pada 29 November 2022 dan 12 Agustus 2025. Sejauh ini, sebanyak 58 saksi telah diperiksa, termasuk pengurus dan karyawan LPD, 38 debitur, serta auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) I Wayan Ramantha. Penyidik juga mengamankan puluhan dokumen krusial: 87 berkas perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, 1 sertifikat hak tanggungan, hingga 49 BPKB yang digunakan sebagai agunan dalam transaksi yang diduga fiktif.
“Dari hasil audit awal, kerugian keuangan yang timbul mencapai nilai fantastis, Rp 211,8 miliar lebih. Namun, angka tersebut masih berkategori potensial loss karena audit menggunakan standar perikatan asurans, bukan audit investigatif,” kata Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Senin (1/12).
Situasi semakin kompleks setelah auditor utama, Prof. Dr. I Wayan Ramantha, meninggal dunia pada 23 April 2024. Kondisi ini membuat proses audit tidak dapat dilanjutkan. Kementerian Keuangan kemudian memblokir KAP tersebut, sementara staf yang tersisa belum memiliki sertifikasi CPI sebagai syarat untuk memberikan keterangan ahli di persidangan.
Untuk melengkapi unsur pembuktian, penyidik menunjuk auditor baru, KAP Dony & Rekan. Berdasarkan surat permohonan tertanggal 9 November 2025, auditor meminta tambahan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan. “Proses ini ikut menghambat penetapan tersangka meski bukti dugaan manipulasi kredit dinilai cukup kuat. Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kortas Tipidkor Polri di Polda Bali dalam ekspose penanganan perkara,” beber Arif.
Arif memastikan, penyidikan kini memasuki tahap lanjutan. “Kami menunggu laporan final audit investigatif untuk memperkuat dasar penetapan tersangka. Semua pihak yang diduga terlibat akan kami proses,” ujarnya.
Selain menuntaskan audit, penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan mempersiapkan pemulihan kerugian. Langkah tersebut mencakup penyitaan agunan bernilai ekonomi serta memberikan kesempatan pelunasan bagi debitur yang diduga menikmati pencairan pinjaman fiktif.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis: Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Kami memastikan penanganan tidak akan berhenti di tingkat administratif, mengingat potensi kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah berisiko mengguncang stabilitas keuangan lembaga adat yang menjadi penyangga ekonomi masyarakat,” tegas Arif.
(124)

