DENPASAR TIMUR – Aparat gabungan menertibkan sejumlah pengunjung yang kedapatan membawa minuman keras (miras) saat berada di kawasan Monumen Bajra Sandi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Penertiban dilakukan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Minggu malam (11/12/2026).
KRYD tersebut dilaksanakan oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Satpol PP Provinsi Bali, pecalang, dan Linmas Desa Sumerta Kelod. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 18.15 Wita itu dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Ipda I Wayan Suaratana, S.H., dengan menyasar kawasan publik yang ramai dikunjungi warga.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengatakan penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya akibat konsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
“Melalui KRYD ini kami memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti konsumsi miras, keributan, maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah pengunjung membawa miras jenis arak dan bir. Petugas langsung memberikan teguran lisan serta mengamankan barang bukti tersebut untuk kemudian diserahkan ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 19.00 Wita dan berlangsung aman serta kondusif. Sinergi aparat kepolisian, Satpol PP, dan unsur masyarakat ini menjadi komitmen bersama dalam menjaga kenyamanan kawasan publik di wilayah Denpasar Timur.

