Slot Header 970×90

Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Nusa Penida, 33 Paket Diduga Sabu Diamankan

Oleh Kaka · Redaksi

16 Oktober 2026 pukul 14.13 WITA · 2 menit baca

Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan. — Ist

SEMARAPURA, BALINEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung mengungkap dugaan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Fauzi Romadhona dan menyita puluhan paket kristal bening yang diduga sabu.

Pria asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, itu diamankan sekitar pukul 20.40 Wita di areal penginapan Cemara Beachfront. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap target sebelum akhirnya melakukan pengamanan di lokasi.

Saat penggeledahan yang disaksikan masyarakat, petugas menemukan barang bukti berupa 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya jaket cokelat, wadah minyak rambut, dompet, satu bendel plastik klip, korek api gas, alat isap sabu atau bong, potongan pipet, serta satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 9 Pro berwarna biru.

Dalam data barang bukti, total kristal bening yang diduga sabu tercatat seberat 6,61 gram bruto atau 2,62 gram netto. Seluruh barang bukti bersama pria yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus tersebut, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Batumulapan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba hingga petugas mengamankan Fauzi Romadhona di penginapan tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan penindakan, pria yang diamankan mengakui barang-barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk mendalami kepemilikan, asal-usul barang, serta dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, dugaan perbuatan yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Polisi masih perlu mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat menelusuri dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. (*)

Kaka

Kaka

-

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.