BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Badung kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dari Jawa Timur ke Bali. Dalam rangkaian pengungkapan sepanjang 9 Januari hingga 5 Februari 2026, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Badung dan Denpasar.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, Kamis (12/2/2026), menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim opsnal.
“Penindakan dilakukan di kamar kos, parkiran, hingga lokasi tempelan di pinggir jalan. Modus yang digunakan para pelaku adalah sistem tempelan, penyimpanan di kos-kosan, serta peredaran langsung,” ungkap Kapolres.
Penangkapan Beruntun di Sejumlah Lokasi
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah kamar kos kawasan Mengwi. Polisi mengamankan pasangan asal Jawa Timur, SP (22) dan GA (29). Dari lokasi ditemukan 12 paket sabu seberat total 6,24 gram, alat hisap, timbangan digital, serta 11 paket sabu lainnya yang disimpan di dalam koper.
Masih di hari yang sama, polisi kembali menangkap AG dengan barang bukti dua paket sabu seberat 4,94 gram dan satu butir ekstasi.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 20.00 Wita, tersangka ML (34) diamankan di Denpasar Barat dengan barang bukti satu paket sabu seberat 49,39 gram yang didapat dari Malang menggunakan sistem alamat tempelan.
Selanjutnya pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, DT (34) ditangkap di kamar kos kawasan Seminyak. Dari dalam dompetnya ditemukan 23 paket sabu seberat 3,23 gram yang telah dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan.
T.A., Kurir Tempelan di Sesetan
Pengungkapan berlanjut pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 13.30 Wita di pinggir jalan kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi mengamankan T.A. (26), pria asal Jawa Timur yang bekerja di bidang instalasi.
Saat digeledah, di saku celana kanan ditemukan 17 paket plastik klip berisi sabu, sedangkan di saku kiri terdapat 15 paket sabu. Tersangka juga mengaku telah membuat alamat tempelan di dua titik di pinggir jalan daerah Sesetan.
Di lokasi pertama ditemukan dua paket sabu yang ditanam di tanah, sementara di lokasi kedua ditemukan satu paket sabu. Pengembangan berlanjut ke kamar kos tersangka di Denpasar Selatan, di mana ditemukan dua paket sabu tambahan, satu rangkaian alat hisap (bong), dua bendel plastik klip, serta satu bungkus plastik berisi tabung microtube.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka T.A. sebanyak 37 paket sabu dengan berat 67,27 gram.
T.A. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K.L. dengan sistem alamat tempelan dan telah bekerja sama selama kurang lebih satu bulan. Ia menerima upah Rp50.000 untuk setiap alamat tempelan yang dibuat. Harga sabu di tingkat peredaran diketahui berkisar Rp1.350.000 per gram.
Kasus lainnya diungkap pada Kamis, 5 Februari 2026 pukul 10.20 Wita di sebuah tempat parkir wilayah Ungasan, Kuta Selatan. Polisi mengamankan G.Y. (35), warga Ungasan yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu beach club.
Dari tas selempang hitam miliknya ditemukan 13 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang terbungkus tabung microtube serta setengah butir pil ekstasi. Di bawah jok sepeda motor NMAX warna hitam miliknya, polisi menemukan 10 paket sabu tambahan serta satu paket berisi 100 butir pil ekstasi terbungkus lakban cokelat.
Total barang bukti yang diamankan dari G.Y. yakni 23 paket sabu dengan berat 12,19 gram netto dan 100 butir ekstasi.
Dari hasil interogasi, G.Y. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial H.S. yang berkomunikasi melalui WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung. Sistem yang digunakan adalah setor dan alamat tempelan. Kerja sama tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan dan tersangka mengaku sudah menerima kiriman narkotika sebanyak 10 kali.
Ia membeli sabu seharga Rp1.100.000 per gram, lalu memecahnya menjadi paket kecil dan menjual 0,2 gram seharga Rp300.000 serta 0,4 gram seharga Rp650.000. Untuk ekstasi, dibeli Rp300.000 per butir dan dijual kembali Rp450.000 per butir.
Ancaman Hukuman
Secara keseluruhan, dari delapan tersangka yang diamankan, polisi menyita puluhan gram sabu dan ratusan butir ekstasi yang siap edar di wilayah Badung dan Denpasar.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Kapolres Badung menegaskan pihaknya masih memburu sejumlah pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba masih aktif menggunakan sistem terputus dan tempelan. Kami akan terus kembangkan hingga ke pemasok utama,” tegasnya.


