BADUNG, BALINEWS – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengungkap lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara hingga dalam penerbangan. Kasus tersebut meliputi pencurian uang penumpang, dugaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin, hingga penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai asal Korea Selatan dengan kerugian mencapai Rp689,56 juta.
Pengungkapan lima perkara itu disampaikan Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026).
Salah satu kasus yang terungkap adalah pencurian uang sebesar USD 3.200 dari koper penumpang di area keberangkatan domestik pada September 2026. Dua porter berinisial AM dan WAI diduga terlibat dalam aksi tersebut. AM diduga mengambil uang dari koper penumpang yang tidak terkunci, sedangkan WAI berperan menunjukkan koper sasaran sekaligus mengawasi situasi.
Dalam perkara berbeda, seorang porter berinisial NEA diduga mencuri uang Rp18 juta dari tas ransel penumpang di area bagasi keberangkatan domestik pada Oktober 2026. Polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp15,8 juta, rekaman CCTV, dan kartu akses sebagai barang bukti.
Pencurian uang penumpang juga terjadi di dalam pesawat Batik Air nomor penerbangan ID 6508 rute Jakarta-Denpasar pada November 2026. Dua warga negara asing berinisial LDJ dan LZ diamankan setelah diduga mengambil uang dari tas ransel milik penumpang yang disimpan di kompartemen kabin atas. Polisi menyita uang tunai sebesar USD 800 dalam perkara tersebut.
Selain pencurian, polisi mengungkap dugaan penyelenggaraan ibadah haji khusus tanpa izin yang melibatkan tersangka berinisial MS. Kasus ini bermula dari pengamanan 13 calon jemaah di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Mei 2026.
Belasan calon jemaah tersebut diduga akan diberangkatkan melalui Malaysia dengan dalih perjalanan wisata sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. MS diduga mengoordinasikan keberangkatan dan meminta biaya sebesar Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang, meski tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus.
Sementara itu, kasus kelima berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai T'way Air asal Korea Selatan selama periode Juli-November 2025. Tersangka berinisial MR diduga menyalahgunakan dana perusahaan melalui penarikan tunai serta pemindahan uang ke rekening pribadi dan rekening istrinya.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp689.560.000. Tersangka diamankan di Samarinda oleh tim Polres Bandara dengan bantuan jajaran Jatanras Polresta Samarinda.
Kapolres AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, pengungkapan lima perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Menurutnya, bandara merupakan objek vital dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya," tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Bandara juga mendapat dukungan PT Angkasa Pura Indonesia melalui koordinasi dan penyediaan informasi untuk membantu proses penyelidikan. Konferensi pers turut dihadiri perwakilan Otoritas Bandara, General Manager Angkasa Pura, Avsec, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali bidang Haji dan Umrah, Bea Cukai, Imigrasi, serta TNI AU.
Kapolres mengimbau pengguna jasa bandara agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan, khususnya barang berharga yang disimpan di dalam koper maupun tas. Masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah haji dan umrah juga diminta memastikan penyelenggara perjalanan memiliki izin resmi.
Polres Bandara berharap sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

