Polres Bangli Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berencana di Songan, Bermotif Cemburu

Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.
Dua pelaku penganiayaan di jalan Songan ikuti rekontruksi di Polres Bangli.

BANGLI, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangli menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, Selasa (29/7/2025). Rekonstruksi digelar sekitar pukul 09.00 WITA di Lapangan Depan Mapolres Bangli, dan menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan brutal di Desa Songan, Kecamatan Kintamani.

Dua tersangka yang diperagakan dalam proses rekonstruksi yakni I Jero D (32) dan I Putu K (26), keduanya warga Banjar Serongga, Desa Songan B, Kintamani, Bangli. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., serta penyidik pembantu AIPDA I Putu Suwedarma, S.H. dan BRIPKA I Wayan Suliantara. Pihak Kejaksaan Negeri Bangli turut hadir untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.

BACA JUGA :  Pemkab Bangli Rancang Pungutan Tiket Malam Hari di Objek Wisata Panelokan

Rekonstruksi dilakukan untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian dan memastikan peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan berat terhadap korban I Gede S. alias Mangku Soma, yang terjadi pada Senin malam, 28 April 2025, sekitar pukul 23.30 WITA.

Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan secara kronologis perencanaan, pembelian senjata, pengejaran, hingga aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Motif utama penganiayaan, berdasarkan hasil penyidikan, diduga berasal dari rasa cemburu pelaku I Jero D terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan istri pelaku. Dalam rangkaian adegan, terlihat bahwa pelaku telah menyiapkan dua bilah pedang dan satu senapan angin jenis PCP jauh hari sebelum kejadian.

BACA JUGA :  Kirim Pekerja Ilegal ke Dubai, IRT di Bali Divonis 1 tahun 4 bulan

“Ada unsur perencanaan matang dari pelaku, mulai dari pembelian senjata hingga penyerangan. Ini yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini,” jelas AKP Ngurah Jaya Winangun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh pihak.

BACA JUGA :  Disdikpora Bangli Buka Posko Pengaduan SPMB, Permasalahan Domisili Mendominasi

“Seluruh rangkaian rekonstruksi telah dilakukan sesuai prosedur, dengan kehadiran penyidik, jaksa, dan pengacara tersangka. Ini untuk memperkuat pembuktian di persidangan nantinya,” tegasnya.

Polres Bangli juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial ASN (33) berhasil dibekuk tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali...
BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa longsoran senderan tebing pada proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, tepatnya di utara...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menggelar aksi sosial bertajuk “Optimalisasi Strategi Pencegahan Responsif...