Polres Bangli Ungkap Kasus Dugaan Korupsi APBDes di Desa Undisan

Share:

BANGLI, BALINEWS. ID – Polres Bangli berhasil mengungkapkan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. Tersangka berinisial NWB (34), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan, diduga melakukan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama setahun, dari tahun 2021 hingga 2022. Dana itu untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 620.782.835,-.

Dalam jumpa pers pada Selasa (11/2) Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasi Humas Polres Bangli Akp Wayan Sarta, menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan.

“Tindakan tersebut mencakup Penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, Pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi tersangka. Tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke Kas Negara/Daerah, Tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan,” ujar Wakapolres.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut berjumlah lebih dari Rp. 620 juta. Anggaran yang dikelola pada tahun 2021 dan 2022 di Pemerintah Desa Undisan mencapai Rp. 4.272.276.353,71,-.

BACA JUGA :  Guru Asal Australia Diadili Usai Mencuri 2 Tas Berisi Laptop di Swalayan

Tersangka NWB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selama penyidikan, Polres Bangli telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NWB, merupakan ibu dari lima anak. Tersangka belum ditahan dengan pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan.

BACA JUGA :  Bukan Pemerasan! Sekda Bangli Angkat Bicara Soal Pemanggilan 6 Pejabat

Kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp 300 juta, namun pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

““Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi di pemerintahan desa dan memastikan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tandasnya. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Seorang pecalang bernama Nengah Wartawan, warga Desa Besakih, menjadi korban penganiayaan oleh oknum masyarakat setelah...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dalam rangka mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Klungkung, RSUD Klungkung terus...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Di tengah gelapnya malam dan derasnya hujan yang memicu longsor, seorang ibu hamil di Karangasem...

GIANYAR, BALINEWS.ID — Penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan produksi dan distribusi...

Breaking News

Berita Terbaru
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS