Polres Bangli Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pelaku Jualan di Warung

Polres Bangli ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh pedagang di Kintamani.
Polres Bangli ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi oleh pedagang di Kintamani.

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang dipimpin Kasat Reskrim Akp I Gusti Ngurah Jaya Winangun, bersama tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Sebagaimana diketahui, Pertalite merupakan BBM yang disubsidi pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka inisial IPD di Warung Sudamala, Jalan Raya Kintamani – Catur, Desa Daup, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Selasa (27/5)

Dari hasil penyelidikan Opsnal Polres Bangli dari tanggal 17 April 2025, tersangka IPD terbukti telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah dengan menjualnya kepada masyarakat tanpa izin dari pemerintah atau pihak terkait. Tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut dari seseorang yang diketahui bernama I Made Arjaya alias Bayak yang berasal dari Kabupaten Buleleng dengan harga Rp 355.000 per jerigennya dan menjualnya kembali sebesar Rp 12.500 per liternya.

BACA JUGA :  Cegah Banjir, Warga dan Polsek Blahbatuh Gotong Royong Bersihkan Tukad Belega

Polres Bangli telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 9 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 1 unit mesin digital penampung BBM, 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 70.000, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.

BACA JUGA :  Usai Keributan Paruman Agung, Kelian Bugbug Laporkan Dua Warga ke Polda Bali

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Bangli akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti untuk memperkuat kasus ini,” ujar AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...