GIANYAR, BALINEWS.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya berhasil mengungkap 15 kasus kriminal sepanjang bulan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling dominan, disusul tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa (curbis), penggelapan, dan penganiayaan.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah dan Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita.
“Selama Juli, kami berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 17 tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah itu, tujuh kasus merupakan curanmor,” ujar AKBP Chandra.
Sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap dalam waktu relatif cepat, di antaranya kasus pencurian mobil Mitsubishi Maven DK 1356 EI di Jalan Raya Singapadu, Sukawati. Pelaku bernama Rahmat Layll memanfaatkan kunci yang masih menempel di mobil untuk melancarkan aksinya. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp45 juta.
Di Desa Bedulu, Blahbatuh, dua pelaku asal Malang mencuri sepeda motor Honda Scoopy dengan modus serupa: kunci nyantol. Tak hanya itu, mereka juga membawa kabur kendaraan lain dan barang-barang pribadi milik korban.
Sementara itu, di Teges Kanginan, Ubud, pelaku M. Abdul Rosid menggunakan kunci palsu untuk mencuri sepeda motor Honda Beat keluaran 2024. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp25 juta.
Kasus curanmor lainnya terjadi di Bedulu dan Lingkungan Pasdalem. Dua pelaku asal Sumba Barat mencuri motor dengan cara mendorongnya saat terparkir. Nilai kerugian dari kedua kasus ini mencapai Rp22 juta.
Dalam kasus curat, pelaku membobol Villa Rumah Dajane di Ubud dengan merusak pintu belakang. Mereka menggasak perhiasan emas, ponsel, dan earphone milik wisatawan asal Rusia. Total kerugian ditaksir sekitar Rp19,6 juta.
Kasus serupa terjadi di Bitera, Gianyar. Pelaku membobol kamar kos dua perempuan dan membawa kabur uang tunai serta mata uang asing milik korban.
Untuk kasus pencurian biasa (curbis), salah satu kasus terjadi di Tegallalang. Pelaku mencuri tas pinggang berisi dua ponsel, uang tunai, dan dokumen penting saat korban lengah. Di Singakerta, ponsel milik staf salon dicuri oleh seseorang yang berpura-pura menjadi pelanggan.
Sementara itu, satu kasus penggelapan melibatkan penyewaan mobil Toyota Calya. Setelah berhasil menyewa, pelaku kemudian mengalihkan kepemilikan mobil tanpa seizin pemilik, menyebabkan kerugian hingga Rp105 juta.
Salah satu kasus yang sempat viral terjadi di Pejeng, Tampaksiring, berupa penusukan akibat percekcokan. Pelaku menusuk korban menggunakan pisau belati setelah terlibat konflik karena persoalan pembakaran sampah. Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit selama tiga hari.
Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, Polres Gianyar menyita berbagai barang bukti, antara lain 12 unit kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), ponsel berbagai merek, perhiasan emas, senjata tajam (pisau dan celurit), barang elektronik, pakaian, uang tunai, tas, serta dokumen pribadi.
“Semua tersangka saat ini telah diamankan dan dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidananya, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkas Kapolres AKBP Chandra C. Kesuma.