Polres Klungkung Tangkap Pengedar Sabu, 44 Paket Barang Bukti Diamankan

Share:

Pelaku narkoba inisial ZA ditangkap jajaran Polres Klungkung.
Pelaku narkoba inisial ZA ditangkap jajaran Polres Klungkung.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klungkung. Dalam kegiatan press release di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, satu orang tersangka berinisial ZA, seorang pria, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, atas seizin Kapolres Klungkung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemetaan jaringan narkotika dan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

BACA JUGA :  Viral Pemilik Histeris karena Motor Diduga Dibakar Orang, Begini Penjelasan Polisi

Tersangka ZA ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,5 gram atau netto 8,39 gram

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 set alat hisap (bong)

  • 1 bendel pipet plastik

  • dan beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika

BACA JUGA :  Cuaca Buruk di Klungkung, Pohon Tumbang Timpa Bangunan dan Tembok Roboh

Tersangka ZA diduga kuat berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana mati, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Mudana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Klungkung dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.

BACA JUGA :  Siswa SMPN 2 Blahbatuh Terima Makan Bergizi Gratis, Dibagi di Lapangan

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, Pemerintahan Desa Dinas dan Desa Adat Batubulan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Suasana panik sempat mewarnai Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem, Rabu malam (6/8/2025), ketika KMP Gading Nusantara...

BULELENG, BALINEWS.ID – Setelah melalui proses penangkaran dan perawatan intensif di kebun binatan Gianyar, sebanyak 12 ekor Rusa...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah musibah kecelakaan kerja terjadi di area proyek pembangunan yang berlokasi di Banjar Serongga Kelod,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS