Slot Header 970×90

Bali

Polres Klungkung Tangkap Pengedar Sabu, 44 Paket Barang Bukti Diamankan

Oleh Putri · null

7 Agustus 2025 pukul 12.16 WITA · Klungkung · 1 menit baca

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klung…
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klung… — BaliNews.id

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Klungkung. Dalam kegiatan press release di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, satu orang tersangka berinisial ZA, seorang pria, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kegiatan press release dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono, atas seizin Kapolres Klungkung. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemetaan jaringan narkotika dan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

Tersangka ZA ditangkap pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 20.20 WITA, di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Jalan Kusanegara, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

44 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,5 gram atau netto 8,39 gram

1 unit timbangan digital

1 set alat hisap (bong)

1 bendel pipet plastik

dan beberapa barang lain yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika

Tersangka ZA diduga kuat berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup, pidana mati, hingga hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai pidana denda yang dapat ditambah sepertiga dari ketentuan maksimal.

Kasat Resnarkoba Polres Klungkung, AKP Mudana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Klungkung dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Klungkung mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.

Putri

Putri

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.