DENPASAR, BALINEWS.ID – Polresta Denpasar memastikan tak ada pemberian ijin penggunaan kembang api saat merayakan natal maupun malam tahun baru 2026 di wilayah hukumnya. Hal ini lantaran suasana berduka mengingat bencana alam yang sebelumnya melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menerangkan, larangan pesta kembang api itu merupakan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan kembang api di malam pergantian tahun.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan ijin kembang kembang api dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Jika pun ada yang ijinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” ujar Sukadi di Mapolresta Denpasar, Jumat (26/12).
“Untuk alasan pelarangan, ya mengingat situasi masih berduka, indonesia masih berduka terhadap bencana alam yang terjadi waktu lalu. Sehingga kita berempati kepada masyarakat yang terdampak. Jadi untuk perayaan tahun baru dapat dilaksanakan secara sederhana,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban di lapangan, nantinya Polresta Denpasar akan bekerjasama bersama Satpol PP. Disinggung mengenai tempat-tempat yang masih diijinkan menyalakan kembang api, Sukadi menegaskan pihaknya tengah berkoordinasi.
“Masih kordinasi, tapi sesuai surat imbauan dari Kapolri kan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” pungkasnya. (*)

