NASIONAL, BALINEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12/25) malam.
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri, Selasa (23/12/25).
Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah. Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatra.
“Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera,” jelas Kapolri.
Selain itu, sejumlah kepala daerah juga sudah menyatakan tak ada pesta kembang api pada tahun baru nanti, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya Pemerintah Kota Denpasar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, meniadakan pesta kembang api dan hiburan musik pada malam pergantian tahun baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fokus pemerintah daerah sebagai bentuk empati atas bencana yang melanda Indonedsia.
Pada pergantian tahun 31 Desember 2024 lalu, Pemkot Denpasar menggelar pesta kembang api dan konser musik di Pantai Mertasari.
Sementara pada pergantian tahun 31 Desember 2025 nanti, Pemkot Denpasar akan menggelar pesta seni di kawasan Catur Muka dan sisi selatan Lapangan Puputan Badung, dengan tema Melepas Matahari. (*)

