BANGLI, BALINEWS.ID – Unit Opsnal Polsek Kintamani berhasil meringkus seorang residivis pencurian ayam yang sempat lolos dari amukan warga. Pelaku, Gede Kastawa alias Kolag (49), berasal dari Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Ia ditangkap di Desa Bantang setelah serangkaian investigasi dan pengejaran.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, membenarkan penangkapan ini. “Pelaku berstatus residivis dan telah kita amankan di Polsek Kintamani,” ujarnya.
Aksi pencurian ini terungkap setelah serangkaian laporan masuk pada Rabu (3/9/2025). Korban pertama, I Wayan Kerta, kehilangan 8 ekor ayam aduan dari pondokannya di Banjar Sabang Kelod, Desa Belantih. Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.
Di hari yang sama, pencurian lain terjadi di pondokan Wayan Jamin, yang juga berlokasi di Banjar Sabang. Korban kehilangan total 10 ekor ayam, terdiri dari 6 anak ayam, 3 ayam betina, dan 1 ayam jantan, dengan kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Kintamani bergerak cepat. Sekitar pukul 00.00 Wita, mereka menerima informasi dari warga mengenai seorang pria tak dikenal mengendarai sepeda motor sambil membawa karung putih mencurigakan. Pria itu terlihat melintasi Jalan Raya Kintamani – Singaraja.
Tim segera meluncur ke lokasi, namun pria misterius itu sudah tak ada. Dari warga, tim mendapat petunjuk penting. Pria itu ternyata sempat dikejar dan terjatuh setelah ditendang oleh warga, tetapi berhasil melarikan diri ke dalam kegelapan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti yang ditinggalkan pelaku: sepeda motor, 7 karung plastik putih, dan 1 karung ayam merah. Di dalamnya, terdapat total 16 ekor ayam curian. Yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan 3 lembar struk belanja.
“Dari temuan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Guna mengejar pelaku, tim pemburu dibagi dua,” tegas Kompol Puja Rimbawa.
Pengejaran intensif pun dimulai. Salah satu tim menerima informasi krusial dari masyarakat: seorang pria dengan ciri-ciri mirip pelaku terlihat berjalan kaki di sekitar Desa Bantang dengan langkah terseok-seok, seperti orang yang baru saja dipukuli.
“Petugas langsung meluncur ke Desa Bantang dan selanjutnya mengamankan pelaku,” ungkap Kompol Puja Rimbawa.
Saat diinterogasi, Gede Kastawa mengakui perbuatannya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya sempat kepergok warga di Banjar Tiblun, Desa Sukawana, Kintamani, dan berhasil kabur. Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor DK6924UQ, sebatang besi sepanjang 30 cm, dan beberapa ekor ayam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.