PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

Share:

Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.
Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berlangsung di Bali. Salah satu bank yang mengikuti kebijakan tersebut adalah PT BPR Sari Jaya Sedana yang berbasis di Kabupaten Klungkung.

Direktur Utama PT BPR Sari Jaya Sedana, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah lama menerapkan kebijakan internal terkait rekening dormant. “Di semua bank, termasuk BPR, pastinya memiliki ketentuan internal yang mengatur mengenai simpanan dormant ini,” ujar Dewa Meranggi, kepada balinews.id Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA :  Tarif Trump Ditunda, IHSG dan Rupiah Menguat

Ia menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki ketentuan berbeda terkait waktu inaktivitas sebelum suatu rekening dikategorikan dormant, mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun.

“Khusus di BPR Sari Jaya Sedana, jika tidak ada transaksi setoran dan tarikan selama 12 bulan, tidak termasuk transaksi debet atau kredit dari rekening itu sendiri, biaya admin atau bunga, maka kami kategorikan rekening tersebut sebagai tidak aktif,” tegas Dewa Meranggi.

Sementara itu, PPATK telah memulai kebijakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi kejahatan keuangan dan pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Memuncak! Ibu Muda Curhat Terus Diancam Tetangga, Kini Ditodong Parang

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, terutama para pemilik rekening, dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan.

PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif, seperti jual beli rekening, peretasan, pengambilan dana secara ilegal, hingga penggunaan rekening untuk kepentingan kriminal.

Ivan juga memastikan bahwa rekening dormant yang telah diverifikasi kepemilikannya dapat diaktifkan kembali. Masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dapat melapor ke PPATK atau langsung ke bank terkait untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA :  Cekcok di Pelabuhan Nusa Penida Berakhir Damai, Gegara Kena Serempet

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem perbankan sekaligus meningkatkan keamanan dana nasabah di seluruh Indonesia.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID - Ketua Komite Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMDHI) Bali, I Putu Dika Adi Suantara, mendesak pemerintah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang warga asli Pula Serangan bernama Siti Sapurah atau yang akbrab disapa Ipung, berhasil memenangkan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Gedung Parkir Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai mendadak heboh pada Minggu...
BADUNG, BALINEWS.ID – Dikenal lembut dalam sikap namun tegas dalam pengabdian, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri...

Breaking News