KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berlangsung di Bali. Salah satu bank yang mengikuti kebijakan tersebut adalah PT BPR Sari Jaya Sedana yang berbasis di Kabupaten Klungkung.
Direktur Utama PT BPR Sari Jaya Sedana, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah lama menerapkan kebijakan internal terkait rekening dormant. “Di semua bank, termasuk BPR, pastinya memiliki ketentuan internal yang mengatur mengenai simpanan dormant ini,” ujar Dewa Meranggi, kepada balinews.id Kamis (31/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki ketentuan berbeda terkait waktu inaktivitas sebelum suatu rekening dikategorikan dormant, mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun.
“Khusus di BPR Sari Jaya Sedana, jika tidak ada transaksi setoran dan tarikan selama 12 bulan, tidak termasuk transaksi debet atau kredit dari rekening itu sendiri, biaya admin atau bunga, maka kami kategorikan rekening tersebut sebagai tidak aktif,” tegas Dewa Meranggi.
Sementara itu, PPATK telah memulai kebijakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi kejahatan keuangan dan pelanggaran hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, terutama para pemilik rekening, dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan.
PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif, seperti jual beli rekening, peretasan, pengambilan dana secara ilegal, hingga penggunaan rekening untuk kepentingan kriminal.
Ivan juga memastikan bahwa rekening dormant yang telah diverifikasi kepemilikannya dapat diaktifkan kembali. Masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dapat melapor ke PPATK atau langsung ke bank terkait untuk proses klarifikasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem perbankan sekaligus meningkatkan keamanan dana nasabah di seluruh Indonesia.