PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

Share:

Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.
Dirut BPR Sari Jaya Sedana Klungkung, Dewa Meranggi.

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga berlangsung di Bali. Salah satu bank yang mengikuti kebijakan tersebut adalah PT BPR Sari Jaya Sedana yang berbasis di Kabupaten Klungkung.

Direktur Utama PT BPR Sari Jaya Sedana, I Dewa Gde Meranggi Darmawijaya, S.E., M.M., menyatakan bahwa pihaknya telah lama menerapkan kebijakan internal terkait rekening dormant. “Di semua bank, termasuk BPR, pastinya memiliki ketentuan internal yang mengatur mengenai simpanan dormant ini,” ujar Dewa Meranggi, kepada balinews.id Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA :  KAI Pacu Distribusi Pupuk, Catatkan Lonjakan 442% di Awal Tahun 2025

Ia menjelaskan bahwa masing-masing bank memiliki ketentuan berbeda terkait waktu inaktivitas sebelum suatu rekening dikategorikan dormant, mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun.

“Khusus di BPR Sari Jaya Sedana, jika tidak ada transaksi setoran dan tarikan selama 12 bulan, tidak termasuk transaksi debet atau kredit dari rekening itu sendiri, biaya admin atau bunga, maka kami kategorikan rekening tersebut sebagai tidak aktif,” tegas Dewa Meranggi.

Sementara itu, PPATK telah memulai kebijakan penghentian sementara terhadap rekening-rekening dormant sejak 15 Mei 2025. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap nasabah dari potensi kejahatan keuangan dan pelanggaran hukum.

BACA JUGA :  Cuaca Ekstrem Ganggu Jaringan Listrik, PLN Kerahkan Petugas

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat, terutama para pemilik rekening, dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” kata Ivan.

PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif, seperti jual beli rekening, peretasan, pengambilan dana secara ilegal, hingga penggunaan rekening untuk kepentingan kriminal.

Ivan juga memastikan bahwa rekening dormant yang telah diverifikasi kepemilikannya dapat diaktifkan kembali. Masyarakat yang merasa rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan dapat melapor ke PPATK atau langsung ke bank terkait untuk proses klarifikasi.

BACA JUGA :  Beredar Surat Wasiat Jro Mangku Setar, Dibuat April 2024, Ini Isinya

Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan sistem perbankan sekaligus meningkatkan keamanan dana nasabah di seluruh Indonesia.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dua orang warga negara asing asal Ukraina dikabarkan terseret arus pantai di Diamond Beach, Nusa...

BADUNG, BALINEWS.ID – Mahasiswa Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kontribusinya kepada masyarakat melalui program Kuliah Kerja Nyata...

BANGLI, BALINEWS.ID – Musibah kecelakaan kerja kembali terjadi. Kali ini menimpa empat orang buruh di area proyek bak...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pemuda-pemudi yang tergabung dalam STT Cila Mekar Sebatu, Desa Adat Sebatu, Kecamatan Tegallalang, menghadirkan semangat...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS