NASIONAL, BALINEWS.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah dinamika ekonomi dan tingginya biaya hidup, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 lalu itu kini resmi berlaku. Dalam lampiran salinan yang terbit pada Jumat (19/9/2025), salah satu program utama yang langsung menyita perhatian publik adalah keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama guru dan dosen.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) 2025, sebuah langkah yang diharapkan mampu mempercepat kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi lampiran Perpres tersebut.
Namun, bukan hanya soal gaji yang diatur. Perpres ini memuat sejumlah program prioritas lain yang dirancang untuk menjawab kebutuhan dasar rakyat. Berikut delapan poin lengkap program PHTC 2025:
Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah serta pesantren, termasuk bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, serta membangun rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
Melanjutkan dan menambahkan kartu-kartu kesejahteraan sosial demi menghapus kemiskinan absolut.
Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT), serta menjamin rumah murah bersanitasi baik bagi generasi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Mendirikan badan penerimaan negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Dengan deretan program itu, pemerintah ingin memberi sinyal kuat bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyentuh pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan ASN yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik. (*)