Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Share:

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025), di tengah ramainya protes publik soal pemblokiran rekening dormant.

Ivan tiba terlebih dahulu sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

“Iya iya, nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat, dikutip Kompas.com.

BACA JUGA :  Create Unforgettable Moments with Nakula’s Bali Villa Collection

Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga tampak memasuki area istana. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Pemanggilan dua pejabat penting ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, terutama mereka yang merasa tidak diberi informasi memadai.

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, jual beli rekening, dan kejahatan siber lainnya.

BACA JUGA :  1,4 Juta Guru ASN Akan Dapat Tunjangan, Langsung Ditransfer ke Rekening Pribadi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa saldo dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegasnya, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi yang mencurigakan. Nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau memilih untuk menutupnya secara permanen dengan datang langsung ke bank.

Ia menambahkan, langkah pemblokiran ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Dormant, BPR Sari Jaya Klungkung Sebut Kebijakan Lama

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya. Saat ini marak terjadi jual beli rekening dormant yang kemudian digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya,” jelas Ivan.

Hingga kini belum diketahui detail isi pembicaraan antara Prabowo, Ivan, dan Perry. Namun, pertemuan tersebut diyakini sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai mendadak dan menyulitkan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Umum Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, menyesalkan langkah Istana Kepresidenan yang mencabut kartu...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Viral aksi pencabutan ID Card milik reporter CNN Indonesia kini membuat Dewan Pers turun tangan...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menjaga citra pariwisata Bali mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Keputusan pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Sekretariat...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS