Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI di Tengah Polemik Pemblokiran Rekening Dormant

Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto.

NASIONAL, BALINEWS.ID – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025), di tengah ramainya protes publik soal pemblokiran rekening dormant.

Ivan tiba terlebih dahulu sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui agenda pertemuan tersebut.

“Iya iya, nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat, dikutip Kompas.com.

BACA JUGA :  Pendaki Alami Kelelahan dan Sesak Nafas di Gunung Sanghyang

Tak lama berselang, Perry Warjiyo juga tampak memasuki area istana. Namun, ia memilih untuk tidak memberikan komentar kepada media.

Pemanggilan dua pejabat penting ini terjadi di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif atau dormant. Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat, terutama mereka yang merasa tidak diberi informasi memadai.

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, sebagai langkah antisipasi terhadap penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan, seperti pencucian uang, jual beli rekening, dan kejahatan siber lainnya.

BACA JUGA :  Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa saldo dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.

“Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang,” tegasnya, Senin (28/7/2025).

Menurut Ivan, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan aktivitas transaksi yang mencurigakan. Nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau memilih untuk menutupnya secara permanen dengan datang langsung ke bank.

Ia menambahkan, langkah pemblokiran ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA :  Situasi di Bali Sudah Aman, Koster: Wisatawan Tak Perlu Khawatir

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya. Saat ini marak terjadi jual beli rekening dormant yang kemudian digunakan untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan pemilik aslinya,” jelas Ivan.

Hingga kini belum diketahui detail isi pembicaraan antara Prabowo, Ivan, dan Perry. Namun, pertemuan tersebut diyakini sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kebijakan pemblokiran rekening yang dinilai mendadak dan menyulitkan. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah tenangnya situasi pemberantasan korupsi di Pulau Dewata, sebuah kabar tak biasa mencuat dan...