NASIONAL, Balinews.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis (22/5/25).
Tujuan utama dari Perpres ini adalah memberikan rasa aman bagi jaksa, termasuk keluarganya, dari berbagai bentuk ancaman.
Peraturan ini memuat ketentuan perlindungan terhadap jaksa dalam 13 pasal. Di Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa negara harus memberikan jaminan keamanan terhadap jaksa dari segala bentuk ancaman yang bisa membahayakan dirinya, nyawanya, atau harta bendanya.
Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.
Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.
Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66 Tahun 2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.
“Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” tulis Pasal 6
Menariknya, tidak hanya polisi yang terlibat dalam perlindungan ini. Jaksa juga berhak mendapatkan bantuan dari personel TNI saat menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b:
“Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan dan fungsi,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) huruf b. (*)