Pria Selundupkan Belasan Penyu ke Bali, Hendak Dijual ke Warung

Share:

Tersangka WW dihadirkan saat konferensi pers pada Senin (24/3).
Tersangka WW dihadirkan saat konferensi pers pada Senin (24/3).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali kembali menegaskan upayanya dalam memberantas penyelundupan satwa dilindungi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil menangkap seorang pria berinisial WW yang ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 13 ekor penyu dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, ke Bali.

WW diamankan di sebuah rumah di Banjar Pikah, Desa Pikah, Abiansemal, Badung, pada Jumat (21/3/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penyelidikan dan menemukan belasan penyu-penyu  di lokasi.

BACA JUGA :  Hidup Lebih Mudah dengan Menerapkan Konsep "YONO"

“Dari hasil penggerebekan, kami menemukan 13 ekor penyu, 11 di antaranya masih hidup dan dua ekor dalam keadaan mati,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada Senin (24/3/2025).

Saat diinterogasi, WW mengaku membeli penyu-penyu itu di Lombok Timur, NTB, lalu menyelundupkannya ke Bali melalui Pelabuhan Padang Bai. Modusnya, ia menitipkan satwa tersebut di bak truk yang menuju Pulau Dewata. Sesampainya di Bali, penyu-penyu itu diturunkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar Timur, sebelum dibawa ke rumahnya di Banjar Pikah.

BACA JUGA :  Mafia BBM di Klungkung Dibekuk, Beli 1,4 Ton Bio Solar Pakai Mobil Box Modifikasi

“Menurut pengakuannya, penyu-penyu tersebut hendak dijual ke sejumlah warung makan sebagai bahan konsumsi dengan harga tinggi,” tambahnya.

Polisi menetapkan WW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar.

“Penyu yang masih hidup telah kami titipkan di salah satu kelompok pelestari penyu bernama Turtle Conservation and Education Center (TCEC) di kawasan Serangan, Denpasar untuk dirawat sebelum dilepas lliarkan. Sementara dua ekor yang mati telah dikuburkan,” tutur Kepala BKSDA Bali, Ranta Hendratmoko.

BACA JUGA :  22 Ekor Penyu yang Ditemukan di Gerokgak Siap Dilepasliarkan

Pihaknya pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. “Kami juga terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa dilindungi,” ujar Ranta. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyambut positif penyelenggaraan Turnamen Bali 7s 2025. Turnamen...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Indonesia menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pembelian produk energi dan pertanian dari Amerika Serikat (AS)...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pawai budaya menyongsong perayaan HUT Kota Gianyar selalu menjadi tontonan paling ditunggu-tunggu masyarakat. Hal tersebut...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Polres Gianyar menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satunya dengan memasang spanduk...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS