DENPASAR, BALINEWS.ID – Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah divonis bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan dan biasanya berlaku untuk kasus pidana tertentu, terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum atau politik.
Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut sampai ke pengadilan atau sebelum ada putusan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus Presiden untuk menghentikan penuntutan atas perkara yang sedang berjalan.
Kedua istilah ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemberian amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang sudah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum dilanjutkan.
Secara sederhana, perbedaan utama antara amnesti dan abolisi terletak pada status hukum penerimanya. Amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum. Amnesti bersifat lebih luas dan bisa diberikan kepada kelompok, sementara abolisi biasanya bersifat individual dan spesifik. Artinya, baik abolisi maupun amnesti sama-sama membebaskan seseorang dari proses atau hukuman pidana.
Hampir semua Presiden Indonesia, mulai dari Sukarno hingga Jokowi, pernah mengeluarkan kebijakan amnesti maupun abolisi, umumnya terkait pemberontakan atau kasus politik. Pada masa Sukarno, banyak amnesti dan abolisi diberikan kepada pemberontak DI/TII dan PRRI/Permesta. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pembebasan diberikan kepada Budiman Sudjatmiko dan aktivis lainnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan amnesti bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap dikaitkan dengan pemberian amnesti pada kasus pelanggaran UU ITE atau aktivis media sosial.
Dalam sejarah Romawi, abolisi maupun amnesti juga dikenal. Abolisi dapat diberikan karena alasan politis atau untuk menghindari ketidakstabilan sosial. Salah satu amnesti terkenal adalah yang diberikan oleh Julius Caesar setelah perang saudara, ketika ia memaafkan banyak musuhnya demi memulihkan persatuan negara. Abolisi juga diberikan dalam kasus tertentu, misalnya ketika ada keraguan tentang keadilan proses hukum atau terdapat pertimbangan politik untuk menghentikan perkara tersebut.
Dengan demikian, amnesti dan abolisi merupakan instrumen negara untuk mencapai tujuan politik dan sosial, seperti rekonsiliasi, stabilitas, dan keadilan. Namun, pemberiannya kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai alasan, keadilan, kepastian hukum, serta manfaatnya bagi bangsa dan negara. Relasi antara hukum dan politik memang tidak bisa dihindari.
Selamat kepada Mas Hasto dan Tom Lembong. (*)
Penulis : Prof. Dr I Kt Sukawati Lanang P Perbawa, S.H.,M.HÂ