Proyek Marina Serangan Jalan Kajian Lingkungan Belum Final, Ini Kata KLH

Aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Di tengah klaim bahwa seluruh perizinan telah “clear”, aktivitas pengurukan laut untuk proyek Marina Serangan justru memantik pertanyaan serius. Apakah proyek tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan pesisir Bali, atau hanya memenuhi kelengkapan administratif semata? Di saat proyek berjalan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membuka peluang melakukan peninjauan ulang.

Proyek Marina Serangan yang dikembangkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) kini menjadi sorotan publik. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq secara terbuka menyampaikan kegelisahannya terkait potensi dampak ekologis dari aktivitas pengurukan laut di kawasan tersebut.

“Kalau saya belum cek, tentu kita akan kawal ya. Bali itu keindahan alamnya harus semurni mungkin ya karena itu yang kita butuhkan. Kalau soal kajian lingkungannya belum sampai ke kami, nanti saya coba pelajari lebih lanjut ya ee kita tidak segan untuk melakukan review terhadap persoalan lingkungan yang dilakukan di daerah bilamana berdasarkan normanya terdapat hal-hal yang tidak dihindarkan itu,” tandas Menteri belum lama ini di Bali.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa meskipun proyek telah mengantongi izin, kajian lingkungan belum sepenuhnya diterima atau dikaji oleh KLH. Kondisi ini memunculkan potensi ketidaksinkronan antara proses perizinan dan standar perlindungan lingkungan yang seharusnya menjadi landasan utama pembangunan di wilayah pesisir.

BACA JUGA :  Persembahkan Pancawalikrama di Pura Gunung Lebah Ubud, Ini Tujuannya

Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, menyatakan bahwa proyek Marina Serangan telah mengantongi izin utama berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Atas apa namanya di kawasan Marina itu, dia sudah memegang izin KKPRL itu dulu. Kemudian terkait dengan izin pengurukan dan izin Tersus itu dilakukan oleh administrator KEK. Kemudian berita acara rekomendasi diterbitkan oleh KSOP dan di Disnak Benoa itu saja informasi terakhir agar tidak simpang siur,” ungkap Sumardiana.

Sumardiana juga membenarkan bahwa pembangunan sudah dimulai. Hal ini menegaskan bahwa pengurukan laut bukan lagi sebatas rencana, melainkan sudah berlangsung di lapangan, meskipun diskursus mengenai dampak lingkungan masih terus bergulir.

Polemik proyek ini turut menyingkap persoalan klasik tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sumardiana menjelaskan bahwa wilayah laut 0–12 mil merupakan kewenangan provinsi, namun izin KKPRL justru diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau terkait dengan kewenangan provinsi itu memang laut 0 sampai 12 mil… kemudian terkait dengan izin pusat itu memang KPPRL itu memang pusat, di provinsi hanya memberikan informasi lokasi itu kawasan Pariwisata sesuai dengan Perda 2 tahun 2023,” jelasnya.

BACA JUGA :  Temui Kapolda, Putu Artha Adukan Praktik Oplos dan Mafia Gas LPG 3 Kg di Bali

Skema perizinan tersebut memunculkan celah persoalan, di mana keputusan strategis diterbitkan pusat, sementara dampak ekologis dan sosialnya langsung dirasakan di daerah. Provinsi hanya berperan memberi informasi kesesuaian tata ruang, tanpa kewenangan penuh dalam penerbitan izin utama.

Pemerintah daerah juga menyebut bahwa pihak BTID telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Namun, sejauh mana sosialisasi tersebut memberi ruang partisipasi publik secara bermakna masih menjadi tanda tanya.

Apakah warga pesisir benar-benar dilibatkan dalam pengambilan keputusan, atau sekadar menjadi bagian dari prosedur formal?

Terkait potensi dampak lingkungan, khususnya abrasi dan gangguan ekosistem laut, Sumardiana menyebut adanya upaya mitigasi teknis.

“Ada namanya sel yang menyaring lumpur-lumpur sehingga kawasan itu memang benar-benar tidak mengganggu ekosistem yang ada di laut itu.”

Meski demikian, pengalaman sejumlah proyek pengurukan di pesisir Bali menunjukkan bahwa perubahan arus laut kerap memicu abrasi di titik lain. Sumardiana pun mengakui bahwa potensi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut. “Nanti akan kita cek juga makasih banyak informasinya,” tutupnya.

Di tingkat nasional, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut KEK Serangan memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai kawasan ekonomi, tetapi juga pusat riset dan diplomasi. Namun, narasi besar tersebut kini berhadapan dengan realitas di lapangan berupa pengurukan laut, potensi abrasi, perubahan ekosistem, serta ketidakpastian finalisasi kajian lingkungan.

BACA JUGA :  Inovasi Diakui Nasional, Klungkung Boyong Penghargaan IGA 2025

Sorotan terhadap BTID juga menguat setelah Panitia Khusus Tata Ruang dan Pertanahan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali. Selain dugaan penguasaan 82 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Mangrove, perhatian dewan tertuju pada komposisi manajemen perusahaan.

Sejumlah nama yang tercatat di jajaran BTID diketahui merupakan mantan pejabat strategis Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Mereka antara lain A.A. Sutha Diana, eks Kepala Dinas Perizinan Provinsi Bali; Anak Agung Ngurah Buana, eks Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali; IGW Samsi Gunarta, eks Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali; serta Dezire Mulyani, eks Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat saat masih menjabat, para pejabat tersebut memiliki kewenangan dalam penerbitan izin, rekomendasi teknis, hingga pengawasan proyek-proyek strategis, termasuk kawasan Serangan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Kabupaten Klungkung dijadwalkan menerima kunjungan kerja Wakil Presiden Republik Indonesia dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis. Salah satu langkah yang ditempuh yakni...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya....
DENPASAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa M. Koko (28) yang...