DENPASAR, BALINEWS.ID – Dugaan peralihan penguasaan hutan mangrove seluas 82 hektare di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) memicu sorotan tajam kalangan akademisi dan DPRD Bali. Isu ini mencuat di tengah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dinilai menyimpan persoalan serius terkait status kawasan lindung dan mekanisme perizinannya.
Awalnya, informasi yang beredar di publik menyebut luasan mangrove yang dikuasai hanya sekitar 62 hektare. Namun, hasil penelusuran Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali luasnya mencapai 82 hektar.
Mangrove Tahura Ngurah Rai selama ini dikenal sebagai kawasan strategis penyangga lingkungan Bali Selatan. Selain berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan gelombang laut, kawasan ini juga berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim. Dugaan penguasaan oleh korporasi pun menimbulkan pertanyaan besar tentang asal-usul izin dan dasar hukum yang digunakan.
Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan kepada publik.
“Kalau ini benar, izinnya dari mana? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai kawasan lindung diambil tanpa transparansi,” tegas Prof. Putu Rumawan Salain saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (28/1/2026).
Ia juga mengingatkan agar pembangunan KEK Kura-Kura Bali tidak semata dilihat dari sisi ekonomi, melainkan harus berpijak pada kepentingan daerah dan keberlanjutan lingkungan Bali.
“Kalau memang ini pengembangan ekonomi, kenapa bukan Bali yang mengembangkan sendiri sebagai pendapatan Bali? Jangan biarkan orang Jakarta yang mengembangkan, sementara Bali hanya menanggung dampaknya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Rumawan menyoroti minimnya pemahaman masyarakat mengenai konsep KEK dan kewenangan yang melekat di dalamnya.
“Tolong diumumkan secara jelas ke masyarakat, apa itu KEK, bagaimana kewenangannya, siapa yang mengatur. Jangan sampai ada negara di balik negara,” ungkapnya.
Di sisi lain, muncul pula fakta terkait skema penggantian lahan mangrove Tahura Ngurah Rai dengan reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Skema ini menuai kritik karena dinilai tidak sebanding secara ekologis.
Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
“Mangrove pesisir tidak bisa disubstitusi dengan reboisasi di daerah lain. Fungsi ekologinya berbeda total. Ini harus dijelaskan ke publik,” ujarnya Rabu (28/1/2026).
“Kalau memang ada kesepakatan seperti itu, dasar hukumnya apa dan siapa yang menyetujuinya?”
Menurutnya, mangrove Tahura Ngurah Rai memiliki peran vital sebagai benteng alami pesisir Bali. Hilangnya kawasan tersebut akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan.
“Mangrove itu benteng hidup. Ketika satu kawasan hilang, dampaknya bukan hari ini, tapi 10–20 tahun ke depan. Abrasi, banjir rob, dan rusaknya ekosistem laut adalah konsekuensi nyata,” jelas Gung Cok yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali.
Selain persoalan daratan, Pansus TRAP juga menyoroti rencana pembangunan marina di kawasan BTID yang akan bersinggungan langsung dengan wilayah laut hingga 12 mil, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami akan cek, kewenangan izinnya di mana. Kalau di Pemprov Bali, sejauh mana izin itu diberikan dan atas dasar apa,” ujar Dr. Somvir.
Kasus dugaan penguasaan 82 hektare mangrove Tahura Ngurah Rai ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga kawasan lindung. DPRD Bali dan masyarakat kini menunggu langkah konkret pemerintah, mulai dari pembukaan dokumen perizinan hingga kemungkinan audit lingkungan.
“Ini bukan soal menolak investasi. Ini soal keadilan ekologis dan keselamatan Bali ke depan,” tegas Gung Cok.
Bagi Bali, mangrove bukan sekadar hamparan hijau, melainkan benteng kehidupan yang menentukan masa depan pulau tersebut. (*)

