JAKARTA, BALINEWS — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Putusan tersebut berkaitan dengan kewenangan mengadili prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum agar dapat diproses melalui peradilan umum.
Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penentuan lingkungan peradilan harus memperhatikan karakter tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota militer. Dengan demikian, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI diarahkan untuk ditangani melalui peradilan umum, sedangkan tindak pidana yang secara khusus berkaitan dengan hukum militer tetap berada dalam kewenangan peradilan militer.
MK juga menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Perubahan tersebut menjadi tanggung jawab pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah. Penataan regulasi diperlukan untuk memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
Wakil Panglima TNI Akan Pelajari Putusan
Menanggapi putusan MK, Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari dan mendiskusikan keputusan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Sikap tersebut disampaikan menyusul putusan yang berimplikasi pada penataan sistem peradilan bagi anggota militer. Tindak lanjut pemerintah dan DPR diperlukan untuk memastikan perubahan aturan sesuai dengan amar putusan MK.
Permohonan pengujian Undang-Undang Peradilan Militer diajukan oleh Lenny Damanik, ibu dari seorang siswa SMP berinisial MHS yang meninggal dunia setelah dianiaya seorang prajurit TNI, serta Eva Meliani Br. Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabupaten Karo.
Kedua pemohon mempersoalkan ketentuan yang dinilai menimbulkan persoalan dalam penentuan kewenangan mengadili tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra, menyambut keputusan tersebut sebagai langkah untuk membenahi sistem peradilan militer. Eva Meliani juga berharap putusan itu membuka jalan bagi penanganan perkara yang berkaitan dengan kematian ayahnya melalui mekanisme peradilan umum.
Warganet Beri Respons Positif
Putusan MK tersebut turut mendapat perhatian warganet di media sosial. Sejumlah komentar yang dicantumkan dalam unggahan terkait putusan itu menunjukkan dukungan terhadap penegakan hukum yang dinilai berlaku setara bagi seluruh warga negara.
Akun @indonesiajaya1819 meminta agar hukuman terhadap aparat yang melakukan tindak pidana diperberat. Akun tersebut menulis, “DAN HUKUMANNYA HARUS 2X LIPAT KARENA SEBAGAI APARATUR NEGARA, SELAIN PEMECATAN TIDAK HORMAT.”
Sementara itu, akun @merahmuda-v3s mempertanyakan mengapa perubahan tersebut tidak dilakukan sejak dahulu. Komentar itu disebut memperoleh 295 balasan.
Dukungan lainnya disampaikan akun @AhmadIrfan-s3i yang menulis, “Bagus, ada kemajuan hukum ini, biar aparat gak arogan dan bisa jadi contoh yang benar.”
Komentar-komentar tersebut mencerminkan respons dari sejumlah pengguna media sosial terhadap putusan MK. Namun, komentar warganet tidak dengan sendirinya mewakili pandangan seluruh masyarakat.
Putusan MK menempatkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 sebagai agenda yang harus ditindaklanjuti DPR dan pemerintah. Kejelasan aturan mengenai kewenangan mengadili diperlukan agar penanganan perkara dapat dilakukan sesuai jenis tindak pidana dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Pelaksanaan putusan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut pembentuk undang-undang serta ketentuan yang ditetapkan dalam amar putusan. Tenggat dua tahun menjadi batas waktu bagi DPR dan pemerintah untuk menata ulang regulasi peradilan militer tersebut.

