Ramai Dibahas, Pulau Panjang di Sumbawa Dijual Online, Ini Respon Kementerian ATR/BPN

Share:

Pulau Panjang yang dipotret dari pulau Bungin Sumbawa dan diisukan dijual di situs online luar negeri. (Foto: BKSDA NTB )
Pulau Panjang yang dipotret dari pulau Bungin Sumbawa dan diisukan dijual di situs online luar negeri. (Foto: BKSDA NTB )

NASIONAL, BALINEWS.ID – Pulau Panjang yang terletak di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan setelah muncul di situs jual-beli pulau luar negeri, Private Islands Online. Meski tak disebutkan harga jualnya, situs tersebut menyebut Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi”.

Pulau Panjang bukan satu-satunya pulau di Indonesia yang tercantum di situs tersebut. Ada lima lokasi yang disebut dijual, di antaranya; Pasangan Pulau di Anambas, Kepulauan Anambas, Properti Pulau Sumba, NTT, Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba, Pulau Panjang, NTB dekat Resor Amanwana di Pulau Moyo, dan Plot Pulau Seliu yang berdekatan dengan pulau induk Belitung di Indonesia.

BACA JUGA :  Garuda Muda Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Taklukkan Yaman

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh sepenuhnya dimiliki secara pribadi.

Dilansir Kompas, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2016.

“Pemilikan maksimal hanya 70 persen dari luas pulau, sisanya wajib dikuasai negara untuk kawasan lindung dan kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya.

BACA JUGA :  Tarif Trump Ditunda, IHSG dan Rupiah Menguat

Harison menyarankan agar status hak atas tanah di pulau tersebut dicek melalui pemerintah kabupaten atau laman resmi peta pertanahan pemerintah di peta.bumi.atrbpn.go.id. Ia juga menyatakan bahwa komentar lebih lanjut terkait isu ini sebaiknya disampaikan oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih mengetahui kondisi dan status wilayah secara langsung. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dalam...

NASIONAL, BALINEWS.ID – Data terbaru Kementerian Kesehatan RI hingga Maret 2025, sebanyak 2.700 remaja Indonesia berusia 15-18 tahun...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, pada Kamis (19/6) menggelar sidang kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan,...

BANGLI, BALINEWS.ID – Polres Bangli terus mengembangkan penanganan perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Songan. Berdasarkan...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS