Tanah Kavling Perumahan di Gianyar Wajib Minimal 1 Are, Ini Tujuannya

Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.
Bupati Gianyar, Made Mahayastrra dan Kepala BPN Gianyar teken MoU.

GIANYAR, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Gianyar menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar dalam upaya penataan kawasan permukiman yang tertib dan berkelanjutan. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dan Kepala BPN Gianyar, Gusti Putu Darma Astika, di Ruang Kerja Bupati Gianyar.

MoU ini menjadi landasan kerja sama antara Pemkab dan BPN dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman, termasuk pembangunan rumah serta penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Gianyar.

BACA JUGA :  Baru Diperbaiki, Drainase dan Jalan di Depan Kantor Camat Selat Kembali Jebol

“Nota kesepahaman ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan penataan ruang yang efisien, berkelanjutan, dan partisipatif. Seluruh perencanaan mempertimbangkan potensi lokal, kondisi sosial budaya, dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Bupati Mahayastra.

Tujuan utama kerja sama ini adalah menciptakan tata ruang permukiman yang layak huni, mencegah tumbuhnya kawasan kumuh, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang tertata dan sehat.

Dalam implementasinya, Bupati Mahayastra menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib mematuhi sejumlah ketentuan teknis: lebar jalan perumahan minimal 6 meter, dan luas lahan per rumah minimal 1 are. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyerahkan fasilitas umum kepada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Salut! Warga Bahu Membahu Padamkan Api yang Melahap Dapur di Rendang Karangasem

“Ketentuan ini mutlak. Saya minta seluruh pengembang menaati aturan—baik dari sisi luas lahan, lebar jalan, maupun penyerahan fasum (fasilitas umum),” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkab Gianyar bersama BPN juga berkomitmen untuk melindungi lahan berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Keduanya tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dipecah sertifikatnya untuk kepentingan perumahan.

Sebagai bentuk pengawasan, setiap rencana tapak pembangunan perumahan atau kavling wajib melalui rekomendasi dan pengesahan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gianyar. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak dalam proses pemecahan bidang tanah.

BACA JUGA :  Pemuda Jembrana Tewas Ditabrak BMW yang Dikemudikan Bule di Kuta

Dengan MoU ini, BPN Gianyar menegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat baru untuk pembangunan perumahan di atas lahan yang luasnya di bawah 1 are, jalan dengan lebar di bawah 6 meter, ataupun untuk lahan LSD dan LP2B yang dilarang untuk pemecahan.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Forum Lalu Lintas dan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Akses air bersih bagi warga Desa Tanglad, Nusa Penida, kini resmi terwujud. Bupati Klungkung...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan travel pengangkut rombongan wisatawan asal China terjadi di Jalan...
BADUNG, BALINEWS.ID — Ayodya Resort Bali has unveiled a powerful new sustainability effort in collaboration with Diversey Indonesia,...