Raperda Transportasi Digital Disiapkan, Driver Lokal Bali Dapat Payung Hukum Baru

Share:

Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).

DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Raperda ini digagas untuk menjawab tantangan sektor transportasi pariwisata Bali di tengah gempuran layanan transportasi digital. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan pengemudi lokal agar tidak terpinggirkan oleh perusahaan besar yang bermodal kuat dan berbasis di luar daerah.

BACA JUGA :  Nuanu Creative City Officially Opens Phase One, Marking Bali’s New Creative Epicenter

“Melalui Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara angkutan konvensional dan digital. Tidak hanya melindungi pengemudi, Raperda juga menekankan aspek keamanan, kenyamanan, serta kualitas layanan bagi wisatawan, sembari tetap menjaga kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata Bali.

Selain itu, DPRD Bali juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan bahwa tantangan utama dalam keterbukaan informasi terletak pada masih rendahnya pembaruan data oleh badan publik serta keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

BACA JUGA :  Jro Mangku Luwes Jadi Tersangka Pembunuhan di Arena Tajen Enjung Les Kintamani

Melalui dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat lokal, serta mampu menjawab kebutuhan zaman. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS