Raperda Transportasi Digital Disiapkan, Driver Lokal Bali Dapat Payung Hukum Baru

Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).
Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9).

DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Raperda ini digagas untuk menjawab tantangan sektor transportasi pariwisata Bali di tengah gempuran layanan transportasi digital. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan pengemudi lokal agar tidak terpinggirkan oleh perusahaan besar yang bermodal kuat dan berbasis di luar daerah.

BACA JUGA :  Terkait Serangan Hama Tikus di Gianyar, Mahayastra Gelar Upaya Sekala Niskala

“Melalui Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta.

Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara angkutan konvensional dan digital. Tidak hanya melindungi pengemudi, Raperda juga menekankan aspek keamanan, kenyamanan, serta kualitas layanan bagi wisatawan, sembari tetap menjaga kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata Bali.

Selain itu, DPRD Bali juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan bahwa tantangan utama dalam keterbukaan informasi terletak pada masih rendahnya pembaruan data oleh badan publik serta keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

BACA JUGA :  Praperadilan Ditolak, Nadiem Sah Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook

Melalui dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat lokal, serta mampu menjawab kebutuhan zaman. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...