DENPASAR, BALINEWS.ID – DPRD Provinsi Bali mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Rabu (3/9). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.
Raperda ini digagas untuk menjawab tantangan sektor transportasi pariwisata Bali di tengah gempuran layanan transportasi digital. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan pengemudi lokal agar tidak terpinggirkan oleh perusahaan besar yang bermodal kuat dan berbasis di luar daerah.
“Melalui Raperda ini, aspirasi pengemudi bisa tertampung. Masyarakat Bali harus menjadi tuan di rumahnya sendiri dengan payung hukum yang jelas,” tegas Giri Prasta.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara angkutan konvensional dan digital. Tidak hanya melindungi pengemudi, Raperda juga menekankan aspek keamanan, kenyamanan, serta kualitas layanan bagi wisatawan, sembari tetap menjaga kearifan lokal dalam tata kelola pariwisata Bali.
Selain itu, DPRD Bali juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, menyebutkan bahwa tantangan utama dalam keterbukaan informasi terletak pada masih rendahnya pembaruan data oleh badan publik serta keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui dua Raperda tersebut, pemerintah daerah berupaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat lokal, serta mampu menjawab kebutuhan zaman. (*)