RDP dengan Jaksa Agung, Nyoman Parta: Kasus LPD Tak Bisa Dibawa ke Ranah Tipikor, tapi Penggelapan atau Tipidum

Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta

JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, . Dalam forum tersebut, Nyoman Parta menyampaikan sejumlah perhatian penting terkait penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan lembaga keuangan adat di Bali.

Terkait Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Parta menegaskan bahwa permasalahan keuangan LPD tidak tepat jika dibawa ke ranah tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang telah berdiri sejak 1984 dan tersebar tidak hanya di Bali, tetapi juga di NTB, NTT, Padang dan daerah lainnya.

Ia mengungkapkan bahwa pada awal pendiriannya, LPD sempat menerima bantuan dana dari pemerintah provinsi dengan nominal bervariasi, yang kemudian berkembang menjadi lembaga keuangan dengan aset besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini sekitar 1.439 LPD di Bali, sekitar 70 di antaranya tercatat mengalami permasalahan.

BACA JUGA :  Sempat Terancam 5 Tahun Karena Curi Kayu Untuk Makan, Kasus Pria di Gunung Kidul Berujung Damai

Menurut Nyoman Parta, dana yang diberikan pemerintah tidak pernah menimbulkan kewajiban pengembalian atau bagi hasil kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika terjadi persoalan keuangan, kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penggelapan atau tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa LPD tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat.

Melalui RDP tersebut, Nyoman Parta berharap Kejaksaan dapat memperbaiki pendekatan hukum terhadap LPD dan lebih serius menangani pelanggaran tata ruang serta lingkungan di Bali demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat adat.

BACA JUGA :  Pigai Usul Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM, Harap DPR Segera Sahkan Revisi UU HAM

Nyoman Parta juga meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap berbagai pelanggaran tata ruang yang ada di Bali, terutama penyalahgunaan jalur hijau serta kawasan sempadan sungai, danau, dan laut. Ia juga menyoroti maraknya pensertifikatan lahan hutan mangrove yang seharusnya merupakan milik negara, namun diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi.

Selain itu, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi secara masif di Bali tidak seluruhnya disebabkan oleh investasi yang sah. Menurutnya, terdapat indikasi kepemilikan investasi dengan skema nominee, praktik pencucian uang (money laundering), serta masuknya tenaga kerja asing dengan pola investasi dan sistem perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Ia berharap capaian tersebut dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang, terutama saat Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke daerah. “Saya menyampaikan apresiasi karena Kejagung bisa menyelamatkan aset negara lebih dari Rp19 Triliun. Harapan saya di tahun berikutnya lebih besar lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Prabowo Janji Beri Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi di Atas 5,5 Persen

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bali memiliki potensi kasus hukum yang cukup besar untuk ditangani Kejaksaan, salah satunya terkait penyalahgunaan tata ruang yang dinilainya sangat masif. Pembangunan di kawasan jalur hijau serta sempadan sungai dan laut hingga kini dinilai belum tersentuh penegakan hukum, padahal pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan warga lokal dan melibatkan modal asing.

Nyoman Parta juga menyoroti pemanfaatan lahan mangrove di Bali yang banyak disertifikatkan. “Hingga saat belum ada kasus hukum yang muncul, padahal dugaan pelanggaran tersebut dinilainya sangat jelas dan perlu segera dilakukan penyidikan,” tandasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID - Persatuan Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sekaligus pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Seorang pria berinisial ASN (33) berhasil dibekuk tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali...
BADUNG, BALINEWS.ID – Peristiwa longsoran senderan tebing pada proyek penataan lahan di Jalan Alas Arum, tepatnya di utara...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar (Unmas Denpasar) menggelar aksi sosial bertajuk “Optimalisasi Strategi Pencegahan Responsif...