JAKARTA, BALINEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Jaksa Agung dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia, . Dalam forum tersebut, Nyoman Parta menyampaikan sejumlah perhatian penting terkait penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan lembaga keuangan adat di Bali.
Terkait Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Parta menegaskan bahwa permasalahan keuangan LPD tidak tepat jika dibawa ke ranah tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa LPD merupakan lembaga keuangan milik desa adat yang telah berdiri sejak 1984 dan tersebar tidak hanya di Bali, tetapi juga di NTB, NTT, Padang dan daerah lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal pendiriannya, LPD sempat menerima bantuan dana dari pemerintah provinsi dengan nominal bervariasi, yang kemudian berkembang menjadi lembaga keuangan dengan aset besar, bahkan mencapai ratusan miliar rupiah. Saat ini sekitar 1.439 LPD di Bali, sekitar 70 di antaranya tercatat mengalami permasalahan.
Menurut Nyoman Parta, dana yang diberikan pemerintah tidak pernah menimbulkan kewajiban pengembalian atau bagi hasil kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, jika terjadi persoalan keuangan, kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai penggelapan atau tindak pidana umum, bukan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan bahwa LPD tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena keberadaannya diakui berdasarkan hukum adat.
Melalui RDP tersebut, Nyoman Parta berharap Kejaksaan dapat memperbaiki pendekatan hukum terhadap LPD dan lebih serius menangani pelanggaran tata ruang serta lingkungan di Bali demi kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat adat.
Nyoman Parta juga meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian serius terhadap berbagai pelanggaran tata ruang yang ada di Bali, terutama penyalahgunaan jalur hijau serta kawasan sempadan sungai, danau, dan laut. Ia juga menyoroti maraknya pensertifikatan lahan hutan mangrove yang seharusnya merupakan milik negara, namun diduga beralih menjadi kepemilikan pribadi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan yang terjadi secara masif di Bali tidak seluruhnya disebabkan oleh investasi yang sah. Menurutnya, terdapat indikasi kepemilikan investasi dengan skema nominee, praktik pencucian uang (money laundering), serta masuknya tenaga kerja asing dengan pola investasi dan sistem perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Nyoman Parta juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Ia berharap capaian tersebut dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang, terutama saat Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja ke daerah. “Saya menyampaikan apresiasi karena Kejagung bisa menyelamatkan aset negara lebih dari Rp19 Triliun. Harapan saya di tahun berikutnya lebih besar lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bali memiliki potensi kasus hukum yang cukup besar untuk ditangani Kejaksaan, salah satunya terkait penyalahgunaan tata ruang yang dinilainya sangat masif. Pembangunan di kawasan jalur hijau serta sempadan sungai dan laut hingga kini dinilai belum tersentuh penegakan hukum, padahal pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh perusahaan yang memanfaatkan warga lokal dan melibatkan modal asing.
Nyoman Parta juga menyoroti pemanfaatan lahan mangrove di Bali yang banyak disertifikatkan. “Hingga saat belum ada kasus hukum yang muncul, padahal dugaan pelanggaran tersebut dinilainya sangat jelas dan perlu segera dilakukan penyidikan,” tandasnya. (*)

