JAKARTA, BALINEWS — Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Re-LUN), H. Teuku Yudhistira, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) yang baru, Suroso Isnandar, mengevaluasi jajaran manajemen perusahaan, termasuk posisi wakil direktur utama dan pejabat strategis lainnya. Desakan itu muncul menyusul pergantian kepemimpinan PLN setelah Darmawan Prasodjo menjabat selama lima tahun.
Yudhistira menilai, evaluasi diperlukan untuk memastikan pengelolaan perusahaan berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan kedekatan personal maupun dugaan nepotisme.
“Dirut yang baru harus menunjukkan kepemimpinannya dan memastikan PLN dikelola oleh talenta profesional berdasarkan kemampuan dan kapasitas, bukan nepotisme,” kata Yudhistira di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Yudhistira, sejumlah pejabat yang diangkat pada masa kepemimpinan Darmawan Prasodjo masih menduduki posisi strategis di tubuh PLN. Ia meminta evaluasi dilakukan terhadap jajaran direksi, manajemen PLN Icon Plus, satuan teknologi informasi, serta pejabat pada level Executive Vice President (EVP) dan Vice President (VP).
Salah satu pejabat yang disorot adalah Wakil Direktur Utama PLN, Yusuf Didi Setiarto. Yudhistira menilai pergantian pucuk pimpinan berpotensi memicu dinamika internal, terutama bagi pejabat yang sebelumnya diperkirakan memiliki peluang menduduki posisi direktur utama.
Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan Yudhistira. Tidak ada keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam materi pernyataannya mengenai tudingan tersebut.
Selain mendesak evaluasi manajemen, Yudhistira meminta dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi gedung kantor PLN di berbagai daerah diusut secara transparan.
Ia mengklaim proyek renovasi tersebut dikontrakkan secara terpusat oleh Divisi Umum PLN melalui penunjukan langsung kepada PT Sinergi Properti Pratama (SPP), anak usaha Dana Pensiun PLN. Menurut dia, pekerjaan itu kemudian diduga disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang disebut memiliki afiliasi dengan Yusuf Didi Setiarto.
Yudhistira juga menyebut nilai keseluruhan pekerjaan renovasi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ia menyoroti keterlibatan EVP Umum PLN, Khairullah, yang menurut keterangannya menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
Atas dasar informasi yang diklaim dimilikinya, Yudhistira meminta pihak berwenang menelusuri proses pengadaan, penunjukan kontraktor, pelaksanaan subkontrak, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proyek tersebut.
“Jika terdapat dugaan penyimpangan, proses pengadaan dan pelaksanaan proyek harus diperiksa secara transparan agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” demikian substansi desakan Yudhistira.
Meski demikian, tudingan mengenai afiliasi perusahaan, dugaan nepotisme, dan kemungkinan penyimpangan proyek tersebut belum disertai bukti atau hasil pemeriksaan hukum yang dapat diverifikasi dalam bahan yang disampaikan. Karena itu, tuduhan tersebut perlu diuji melalui proses audit dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
Yudhistira menegaskan, pembenahan internal PLN juga harus mencakup penguatan profesionalisme dan penegakan disiplin agar perusahaan negara tersebut dikelola secara akuntabel serta bebas dari penyalahgunaan jabatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari PLN, Yusuf Didi Setiarto, Khairullah, maupun PT Sinergi Properti Pratama atas tudingan dan desakan yang disampaikan Re-LUN. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.

