Remaja Asal Malang Curi Tas Turis di Pererenan Lalu Sembunyi di Bedeng

Share:

FI (20) diringkus usai curi tas turis di Pantai Pererenan.
FI (20) diringkus usai curi tas turis di Pantai Pererenan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang remaja berinisial FI (20) asal Malang, kini meringkuk di tahanan Polsek Mengwi setelah ditangkap polisi karena mencuri tas milik seorang turis Rusia di Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, pada Selasa (4/2) siang.

Kasi Humas Polres Badung, IPDA Putu Sukarma, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban berinisial GK (31) tengah menikmati waktu santai di tepi pantai dan meletakkan tas hitam miliknya di atas pasir.

BACA JUGA :  Pria yang Viral Gegara Ngopi Santai di Tengah Jalan Saat Nyepi Berujung Minta Maaf

“Ketika korban selesai berjalan-jalan, ia mendapati tasnya telah hilang,” terangnya, Rabu (5/2).

Dalam tas tersebut terdapat barang berharga, seperti iPhone 12 Pro Max, tiga ID card, AirPod, dan uang tunai Rp50.000. Menyadari barangnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Mereka memeriksa saksi-saksi dan menemukan petunjuk yang mengarah ke sebuah bedeng proyek di Desa Adat Seseh, Mengwi. Pada sore hari itu juga, polisi mendatangi bedeng tersebut dan menangkap FI.

BACA JUGA :  Misterius! Pendeman di Pura Temesi Isinya Utuh, Bukan Kasus Pertama

Barang bukti berupa tas dan isinya ditemukan di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, FI mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri tas korban untuk alasan ekonomi. Setelah mencuri tas, tersangka memeriksa isinya di sebuah kamar mandi dekat pantai dan membuang beberapa barang seperti ID card dan AirPod di sekitar lokasi.

Sementara itu, iPhone dan uang tunai Rp50.000 dibawa ke tempat tinggalnya. Untuk menghindari pelacakan, FI juga membuang kartu SIM dari iPhone tersebut ke laut. FI kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Ngaku Kemalingan Rp 25 Juta, Ternyata Pak Sabar Karang Cerita Bohong, Ini Alasannya

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, Balinews.id – Mengejutkan! Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengungkap fakta mencengangkan terkait kemampuan literasi...

DENPASAR, Balinews.id – Pembunuh jukir (Juu Parkir), Agus Sugianto (31) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN)...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Akses jalan menuju Pura Tunggul Besi Besakih, tepatnya di Banjar Dinas Temukus, Desa Besakih, Kecamatan...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Aktivitas pengerukan bukit di Dusun Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kembali menuai sorotan. Meski...

Breaking News

Berita Terbaru
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS