Remaja Asal Malang Curi Tas Turis di Pererenan Lalu Sembunyi di Bedeng

Share:

FI (20) diringkus usai curi tas turis di Pantai Pererenan.
FI (20) diringkus usai curi tas turis di Pantai Pererenan.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang remaja berinisial FI (20) asal Malang, kini meringkuk di tahanan Polsek Mengwi setelah ditangkap polisi karena mencuri tas milik seorang turis Rusia di Pantai Pererenan, Mengwi, Badung, pada Selasa (4/2) siang.

Kasi Humas Polres Badung, IPDA Putu Sukarma, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 12.00 WITA. Saat itu, korban berinisial GK (31) tengah menikmati waktu santai di tepi pantai dan meletakkan tas hitam miliknya di atas pasir.

BACA JUGA :  Terlilit Utang, Janda Muda di Bali Curi Perhiasan Milik Mantan Suami Senilai Rp 60 Juta

“Ketika korban selesai berjalan-jalan, ia mendapati tasnya telah hilang,” terangnya, Rabu (5/2).

Dalam tas tersebut terdapat barang berharga, seperti iPhone 12 Pro Max, tiga ID card, AirPod, dan uang tunai Rp50.000. Menyadari barangnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Mengwi untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Mereka memeriksa saksi-saksi dan menemukan petunjuk yang mengarah ke sebuah bedeng proyek di Desa Adat Seseh, Mengwi. Pada sore hari itu juga, polisi mendatangi bedeng tersebut dan menangkap FI.

BACA JUGA :  Polres Gianyar Geruduk Kos-Kosan di Semabaung, Cek Identitas Penghuni, Ini Sasarannya

Barang bukti berupa tas dan isinya ditemukan di lokasi tersebut. Saat diinterogasi, FI mengakui perbuatannya. Dia mengaku mencuri tas korban untuk alasan ekonomi. Setelah mencuri tas, tersangka memeriksa isinya di sebuah kamar mandi dekat pantai dan membuang beberapa barang seperti ID card dan AirPod di sekitar lokasi.

Sementara itu, iPhone dan uang tunai Rp50.000 dibawa ke tempat tinggalnya. Untuk menghindari pelacakan, FI juga membuang kartu SIM dari iPhone tersebut ke laut. FI kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

BACA JUGA :  Kandang Dibobol, Belasan Ayam Aduan Milik Warga Kintamani Raib

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah geliat pariwisata Pulau Nusa Lembongan, menyisakan cerita duka. Seorang perempuan paruh baya inisial...

DENPASAR, Balinews.id – Kasus dugaan penipuan terhadap sejumlah calon tenaga kerja asal Bali yang gagal diberangkatkan ke luar...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Suasana di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Gelgel, Klungkung, mendadak mencekam pada...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS