BANGLI, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Kintamani berhasil menangkap seorang residivis pencurian yang kembali beraksi. Pelaku, berinisial I.M.A. (28), warga Dusun Satra, Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, ditangkap karena mencuri uang dari celengan di sebuah rumah yang sedang kosong.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia mengenakan baju abu-abu dan celana training warna abu tua.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Nengah Sukerna, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban bernama I Wayan Widya (52), warga Banjar Tanah Gambir, Desa Satra. Korban melaporkan bahwa rumahnya disatroni maling saat ia berada di Denpasar pada Minggu (11/5/2025) siang.
“Ibu korban menghubungi korban dan mengatakan ada jejak kaki mencurigakan di dalam rumah. Setelah dicek, ditemukan bahwa celengan berisi uang logam milik anak korban, serta celengan lain di kamar korban, sudah dalam keadaan kosong. Bahkan salah satu celengan tampak berlubang di bagian bawahnya,” jelas Kapolsek pada Rabu (14/5/2025).
Korban kemudian pulang ke rumah keesokan harinya dan mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kintamani untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, mengarahkan kecurigaan kepada seorang residivis dengan kasus serupa. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku mencuri uang dari celengan saat rumah dalam keadaan kosong. Ia sebelumnya melihat korban pergi meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor menuju arah Kintamani, lalu menyusup ke rumah saat malam hari,” terang Kapolsek.
Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat meninggalkannya dalam keadaan kosong. (bip)