Residivis Narkoba Berulah Lagi, Tipu Warung dengan Modus Top Up DANA

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Sukawati bersama Tim Opsnal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok top up saldo aplikasi DANA yang sempat viral di media sosial. Pelaku, I Gusti Ngurah G.R.Y. (28), ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Denpasar Timur pada Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah serta Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Wayan Nurjana didampingi Panit 1 Opsnal Iptu I Nyoman Dana, bersama tim Opsnal Polres Gianyar yang dikoordinasikan Kanit 1 Satreskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra.

BACA JUGA :  TP PKK Bali Sapa Warga Gianyar, Dorong Kesadaran Kelola Sampah Mandiri

Peristiwa penipuan terjadi pada Jumat (28/11) sekitar pukul 20.47 WITA di warung milik Siti Mustanira di Jalan Ida Bagus Japa No.100, Batubulan, Sukawati. Pelaku yang datang mengenakan pakaian adat Bali meminta pemilik warung melakukan top up saldo DANA sebesar Rp750.000.

“Namun saat korban lengah, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ, sehingga korban mengalami kerugian senilai transaksi tersebut,” ujar Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.

Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara, identitas pelaku berhasil dipastikan. Tim kemudian bergerak menuju alamat pelaku di Kesiman Petilan, Denpasar Timur, dan berhasil mengamankannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

BACA JUGA :  Tak Diberi Uang, Pria di Mengwi Nekat Rusak Tempat Persembahyangan Keluarga

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian adat yang digunakan pelaku saat beraksi, sepeda motor Honda Beat DK 5014 EJ, serta sebuah ponsel Android. Modus yang digunakan ialah berpura-pura melakukan top up saldo DANA, menunggu hingga transaksi berhasil, kemudian melarikan diri tanpa melakukan pembayaran.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polsek Sukawati dan Polres Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku kejahatan digital yang meresahkan masyarakat. (*)

BACA JUGA :  Detik-Detik Driver Ojol Meninggal di Pangkuan Teman, Sempat Tersenyum

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya