BADUNG, BALINEWS.ID – Operasional sebuah resort mewah di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dihentikan sementara. Hal ini menyusul sidak yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRPAD) DPRD Provinsi Bali ke Samabe Bali Suites & Villas, Kamis (16/10/25).
Sidak ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah. Sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRPAD, I Made Supartha, bersama Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Badung, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Kuta Selatan, serta Lurah Benoa itu menemukan sejumlah pelanggaran.
Pelangaran itu antara lain pembangunan restoran di dalam gua yang belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan, pembangunan lift di tebing yang tidak diizinkan, serta bangunan di bibir tebing yang belum dilengkapi dokumen resmi. Selain itu, pihak resort belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk beberapa fasilitas, termasuk restoran.
Tak hanya itu, ditemukan pula adanya tambahan bangunan dan fasilitas di luar izin awal, yang melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda Tata Ruang Provinsi Bali yang mengatur sanksi administratif hingga pidana.
Atas pelanggaran tersebut, Pansus TRPAD mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas. Pihak pengelola diberikan waktu 14 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD Bali untuk menertibkan pembangunan akomodasi pariwisata yang tidak sesuai aturan, terutama di kawasan pesisir dan tebing yang belakangan marak dibangun tanpa memperhatikan aspek tata ruang dan keselamatan. (*)