BALINEWS — Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan kliennya telah membuat dua laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap akun dan data pribadi Betrand Putra Onsu, sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call Ruben. Minola menegaskan, kedua laporan tersebut memiliki pokok perkara berbeda meskipun sama-sama berkaitan dengan beredarnya konten pribadi di ruang publik.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minola menjelaskan laporan pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/7627 dan berkaitan dengan dugaan illegal access. Menurut dia, terdapat dugaan seseorang mengakses akun atau data pribadi Betrand tanpa izin, mengambil foto dan video yang tersimpan di dalamnya, kemudian menyebarkan materi tersebut melalui sejumlah akun media sosial. Ruben, kata Minola, bertindak berdasarkan kuasa dari Betrand dan turut didampingi tim kuasa hukum ketika membuat laporan.
Minola menyebut Betrand melakukan penelusuran setelah mengetahui foto dan video pribadinya beredar di media sosial. Melalui mekanisme pemeriksaan dan pemulihan akun, pihaknya mengaku menemukan alamat email serta nomor telepon yang diduga berkaitan dengan akses terhadap akun tersebut. Salah satu alamat email yang disebut dalam konferensi pers adalah saxxxxxxx@gxxx.com. Namun, keterkaitan data tersebut dengan seseorang tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang yang bersangkutan dalam dugaan peretasan. Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Selain dugaan peretasan, Minola menyebut sejumlah akun media sosial yang menurut pihaknya turut menyebarluaskan konten pribadi tersebut, antara lain OKT Fives, Andra, Dreamora 13, Ahmad Dojali, Gen 5, Nyata Media, dan xvg.id. Ia menilai penyebaran data tanpa persetujuan pemiliknya merupakan persoalan hukum tersendiri. Meski demikian, keterlibatan masing-masing akun serta asal-usul konten yang diunggah masih perlu ditelusuri melalui proses penyidikan.
Sementara itu, laporan kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/7634 dan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call Ruben. Minola mempersoalkan perekaman yang menurut pihaknya dilakukan tanpa izin, kemudian rekaman tersebut dipublikasikan di media sosial. Ia juga menyampaikan adanya dugaan penyuntingan video yang dinilai membuat isi rekaman tidak sesuai dengan fakta. “Patut diduga, menurut klien kami, ada editan,” ujar Minola. Ia menegaskan, bagian yang dianggap tidak sinkron akan disampaikan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
Minola turut menyoroti narasi yang menyertai penyebaran rekaman tersebut. Menurut dia, konten yang dipublikasikan tanpa persetujuan dan dinilai merugikan kehormatan seseorang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum apabila unsur pelanggarannya terbukti. Ia membantah anggapan bahwa Ruben sengaja membuka aib pihak lain. Menurut Minola, kliennya berupaya memberikan klarifikasi dan membela diri di tengah polemik di ruang publik, terutama terkait keinginannya untuk bertemu dan berkumpul bersama anaknya.
Dalam kesempatan yang sama, Minola menjelaskan laporan pertama dibuat sekitar pukul 01.24 WIB, sedangkan laporan kedua diajukan sekitar pukul 15.00 WIB pada tanggal yang sama. Ia menyebut dugaan akses ilegal memiliki ancaman pidana maksimal enam tahun, sementara untuk perkara penyebaran rekaman yang dilaporkan, ia menyebut ancaman pidananya satu tahun tiga bulan. Penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta ancaman pidana yang relevan tetap harus merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Minola meminta Polda Metro Jaya, khususnya penyidik Direktorat Reserse Siber, menangani kedua laporan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Ia juga membuka kemungkinan menyampaikan surat kepada Kapolri dan Divisi Propam untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Menurut dia, pihaknya menyerahkan penelusuran bukti digital, pemeriksaan pihak-pihak terkait, serta penentuan tanggung jawab hukum kepada kepolisian.
Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara dugaan peretasan data pribadi Betrand dan penyebaran rekaman video call Ruben kini menunggu proses pendalaman lebih lanjut. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan penyuntingan dan penyebaran konten tanpa izin, belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang berlaku. Seluruh pihak yang terkait tetap berhak memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

