DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang buruh harian bernama Ahmad Real J (30) dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah merudapaksa anak tirinya yang masih di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (13/11). Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai I Putu Agus Adi Antara menyatakan Ahmad Real J terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 50 Juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti selama empat bulan pidana penjara,” tegas majelis hakim.
Baik pihak terdakwa maupun JPU Delia Ayusyara Divayani menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Kasus rudapaksa ini terungkap terjadi di kos terdakwa di kawasan Denpasar Barat pada Minggu malam, 8 Desember 2024. Menurut fakta persidangan, terdakwa yang baru pulang kerja dan mendapati anak tirinya inisial A sedang bermain handphone. Saat itu, terdakwa memaksa korban, inisial A, masuk ke kamar dan kemudian melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, pria asal Jember, Jawa Timur ini mengancam korban: “Jangan bilang ke mama, kalau kamu bilang tak bunuh.”
Meskipun demikian, Ahmad Real J dalam persidangan memberikan pembelaan dan menyangkal semua dakwaan. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya dipaksa mengaku saat pemeriksaan di kepolisian dan membantah ada momen berdua dengan korban.
Ironisnya, istri terdakwa yang juga ibu kandung korban, SH, turut mendukung bantahan suaminya. Ia mengatakan kalau anaknya tidak tinggal satu rumah dengan mereka selama di Denpasar. Menurutnya, anaknya pernah memiliki pacar di Jember dan dugaan persetubuhan itu terjadi sebelum anaknya ke Bali. Sehingga, dirinya mengaku baru tahu adanya kasus rudapaksa ini saat polisi datang menangkap suaminya.
Sedangkan, keterangan sejumlah saksi menguatkan dakwaan jaksa. Ayah kandung korban, F, menyatakan mengetahui kejadian itu dari pengakuan anaknya setelah pulang ke Jember. Maka pria ini langsung ke Bali untuk membuat laporan polisi.
Keterangan Saksi dan Hasil Visum Menguatkan Dakwaan
Bantahan terdakwa tersebut dimentahkan oleh keterangan sejumlah saksi dan bukti visum. Ayah kandung korban, F, yang melaporkan kasus ini ke polisi setelah mendengar pengakuan anaknya, mengaku sempat ditawari uang Rp 50 juta oleh keluarga mantan istrinya agar mencabut laporan demi menjaga nama baik keluarga.
Hasil visum et repertum rumah sakit pada Januari 2025 juga menguatkan dakwaan, menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban akibat penetrasi tumpul.
Selain itu, JPU memaparkan hasil pemeriksaan psikologis dari UPTD PPA Kota Denpasar. Psikolog Norma Arindri Dangkua MPsi menyatakan korban mengalami depresi sangat berat disertai gejala kecemasan dan stres sedang. Dalam laporannya disebutkan, korban merasa sangat marah, jijik, dan tidak bisa menerima perbuatan ayah tirinya. (*)

