NASIONAL, BALINEWS.ID – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dalam rapat penyusunan yang digelar Kamis (15/1/26). RUU ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemberantasan kejahatan yang bermotif keuntungan finansial, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menegaskan, perampasan aset hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum yang efektif. Menurutnya, pendekatan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu memulihkan kerugian negara.
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Sari.
Selain membahas RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI juga mulai menyusun RUU tentang hukum acara perdata. Kedua pembahasan tersebut dilakukan secara terpisah dengan tetap membuka ruang partisipasi publik.
Sari menyampaikan, agenda rapat mencakup laporan perkembangan penyusunan naskah akademik dan draf RUU, dilanjutkan dengan pendalaman materi, diskusi, hingga penarikan kesimpulan. Ia juga mempersilakan Badan Keahlian DPR RI memaparkan hasil penyusunan naskah akademik dan draf awal RUU Perampasan Aset.
“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” kata Sari.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan 2026. Meski telah diusulkan pemerintah sejak 2012, pembahasan regulasi ini baru kembali digulirkan secara serius dalam agenda legislasi DPR saat ini. (*)

