Slot Header 970×90

Sakit dan Berusia 87 Tahun, Pemohon Paspor Didatangi Petugas Imigrasi Belu Lewat IM CARE

Oleh Fery Fadli · null

30 September 2026 pukul 23.29 WITA · 2 menit baca

Sakit dan Berusia 87 Tahun, Pemohon Paspor Didatangi Petugas Imigrasi Belu Lewat IM CARE

ATAMBUA, BALINEWS — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu kembali menghadirkan layanan paspor secara langsung melalui inovasi IM CARE bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Layanan jemput bola tersebut diberikan kepada seorang pemohon paspor berusia 87 tahun yang sedang sakit dan menjalani perawatan di Klinik Bethesda Atambua, Senin (29/9/2026).

Melalui IM CARE, petugas Imigrasi Belu mendatangi langsung lokasi pemohon untuk memproses permohonan paspor. Pelayanan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Belu, Jusup Pehulisa Ginting, mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap masyarakat yang menghadapi hambatan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

“Melalui layanan IM CARE, kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari kondisi kesehatan atau keterbatasan fisik yang mereka miliki, tetap mendapatkan hak yang sama atas akses pelayanan keimigrasian secara mudah, humanis, dan profesional,” ujar Jusup.

Petugas Datang ke Lokasi Pemohon

Layanan IM CARE diawali dengan pengajuan permohonan oleh keluarga. Keluarga pemohon menyampaikan informasi mengenai kondisi kesehatan serta lokasi pemohon kepada Kantor Imigrasi Belu.

Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi persyaratan, termasuk dokumen kependudukan, paspor lama apabila tersedia, serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

Setelah persyaratan diverifikasi, Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan keluarga dan pihak fasilitas kesehatan untuk menentukan mekanisme pelayanan di luar kantor.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pemohon untuk melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto dan perekaman sidik jari secara langsung.

Setelah seluruh proses selesai, pemohon atau keluarga melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku. Paspor selanjutnya diproses untuk diterbitkan dan diserahkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Pelayanan Keimigrasian Tanpa Hambatan Mobilitas

Kantor Imigrasi Belu menilai layanan IM CARE menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Program tersebut ditujukan bagi pemohon yang karena kondisi kesehatan atau keterbatasan tertentu tidak memungkinkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi.

Kehadiran petugas secara langsung di lokasi pemohon diharapkan dapat memastikan hak masyarakat atas pelayanan keimigrasian tetap terpenuhi tanpa harus terkendala kondisi fisik.

Layanan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Imigrasi Belu menghadirkan pelayanan publik yang responsif dengan mengedepankan kemudahan, profesionalitas dan empati kepada masyarakat.

Fery Fadli

Fery Fadli

null

0 komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Komentar langsung tayang. Komentar spam atau tidak pantas akan disembunyikan/dihapus redaksi.