Sasar Ojol-Pegawai Toko, Begini Modus Tersangka Tawari Buka Rekening Bank dan Dijual ke Kamboja

Share:

Barang bukti dan tersangka diperlihatkan kedepan awak media, Rabu (9/7).
Barang bukti dan tersangka diperlihatkan kedepan awak media, Rabu (9/7).

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar sindikat kejahatan siber lintas negara yang menyalahgunakan data pribadi warga Indonesia untuk membuka rekening bank dan dijual ke Kamboja untuk keperluan judi online. Enam orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Cendrawasih, Sesetan, Denpasar Selatan, Senin (8/7/2025).

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra mengungkapkan, jaringan ini merekrut warga dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah seperti pengemudi ojek online hingga pegawai toko. Para korban dibujuk untuk membuka rekening bank menggunakan identitas mereka dengan iming-iming bayaran hingga Rp 500 ribu per rekening.

“Mereka dijanjikan uang tunai untuk membuka rekening. Modusnya dikemas seolah-olah untuk keperluan trading, bahkan ada yang mengaku untuk kebutuhan pengusaha agar terhindar dari kewajiban pajak,” jelas Ranefli dalam konferensi pers, Rabu (9/7).

Para pelaku mendatangi rumah-rumah warga, menawarkan bantuan pembukaan rekening sekaligus meminta salinan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah berhasil, rekening berikut data digitalnya dikirim ke luar negeri. Dalam praktiknya, satu rekening bisa dihargai hingga Rp 1 juta, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kelancaran proses verifikasi.

BACA JUGA :  Netizen Heboh Soal Lowongan Kerja Admin Judol Bergaji Rp 18 Juta

Berawal dari Tukang Kain, Terhubung ke Kamboja

Pengungkapan ini bermula dari aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh CP (43), warga Sesetan yang dulu pernah bekerja sebagai tukang kain. CP mengaku mengenal seorang bernama AW saat berada di Kamboja. Dari situlah, ia ditawari untuk mengatur pengumpulan data dan pembuatan rekening korban dari Indonesia.

“Awalnya CP bergerak sendiri. Setelah sekitar tiga bulan, dia mulai merekrut orang lain sebagai admin dan marketing,” jelas Ranefli.

Dalam penggerebekan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah CP sebagai pengendali lokal, SP (21) selaku admin dan marketing, serta empat anggota lainnya, RH (42), NZ (20), FO (24), dan PF (30) yang bertugas mencari korban untuk membuka rekening.

BACA JUGA :  TS Suites Seminyak Celebrates One-Year Milestone in Wildlife Protection Partnership with JAAN Indonesia

Sementara itu, dua pelaku lain yang diyakini sebagai aktor utama masih buron, yaitu AWM dan S. S disebut sebagai otak intelektual sindikat ini dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti dan Jejak Kejahatan Digital

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 15 unit ponsel dengan aplikasi mobile banking aktif, 60 ponsel baru berbagai merek, belasan tablet seperti Xiaomi Redmi Pad Pro dan Huawei MatePad, serta puluhan kartu ATM dari berbagai bank nasional.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan lima buku catatan berisi daftar rekening yang telah dibuat dan dikirim ke customer luar negeri, termasuk rincian keuntungan yang diterima.

Menurut Ranefli, aktivitas sindikat ini telah berlangsung sejak September 2024 dan diperkirakan sudah memproduksi lebih dari 200 rekening. Semua data yang dikumpulkan disalurkan ke luar negeri dan digunakan untuk aktivitas ilegal seperti perjudian daring, penghindaran pelaporan pajak (SPT), dan pencucian uang.

BACA JUGA :  Warga Gianyar Diminta Waspada Dampak Buruk Judi Online dan Pinjaman Online

“Ponsel dan kartu ATM dikirim secara fisik ke luar negeri, sementara data digital dikirim melalui jaringan online. Mereka bekerja sangat sistematis dan rapi, bahkan mengikuti protokol komunikasi khusus menggunakan aplikasi WhatsApp,” terang Ranefli.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Penyalahgunaan data pribadi bukan kejahatan sepele. Ini menyangkut keamanan sistem informasi nasional dan kepercayaan publik. Apalagi jika data tersebut dijual ke luar negeri dan digunakan untuk aktivitas kriminal,” tegas Ranefli.

Polisi kini terus mendalami keterlibatan pihak lain dan membuka kemungkinan adanya jaringan serupa di provinsi lain. Polda Bali juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana serta menyisir jejak digital dalam kasus ini. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait tewasnya Afan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online...
TABANAN, BALINEWS.ID - Pencarian terhadap tiga warga asal Jember yang terseret arus saat memancing di Pantai Mengening, Desa...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Politisi sekaligus mantan Komisioner KPU RI, I Gusti Putu Artha, kembali menyoroti praktik mafia gas...
NASIONAL, BALINEWS.ID – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi digeser dari posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS