Satpol PP Dukung Standarisasi Transportasi di Bali, Driver Pariwisata Wajib Berizin

Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.
Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mendukung usulan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali untuk melakukan standarisasi transportasi dan pembatasan taksi online di Bali. Hal itu diungkapnya saat menerima audiensi bersama para driver di kantor Dinas Pariwisata Bali pada Kamis (23/1).

Menurutnya, untuk memastikan penegakan peraturan yang efektif, transportasi pariwisata harus memiliki izin yang jelas, dan para pengemudi harus dilengkapi dengan identitas resmi, mirip dengan pemandu wisata yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).

BACA JUGA :  Pengelola Mangkir, Satpol PP Bali Temui Langsung Pelaku Usaha di Pantai Bingin

Dalam aksi damai tersebut para driver pariwisata mengungkapkan kekhawatiran terkait peningkatan jumlah taksi online yang dianggap mengganggu industri pariwisata Bali.

I Made Darmayasa, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menjelaskan bahwa forum ini didirikan pada Desember 2025 dan saat ini terdiri dari 105 paguyuban dengan ribuan anggota. Darmayasa mengungkapkan bahwa kehadiran taksi online yang semakin meluas dapat mengancam keberlangsungan budaya Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata.

Forum ini telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.

BACA JUGA :  Hore! Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Dapat Dukungan Dari Anggota DPR RI

Dalam audiensi terbaru, forum mengajukan enam usulan utama, termasuk pembatasan kuota taksi online, pengaturan ulang rental mobil dan sepeda motor, serta penetapan tarif standar yang lebih wajar untuk taksi online. Mereka juga menyarankan agar taksi online menggunakan plat nomor DK dan hanya melayani penduduk Bali yang memiliki KTP Bali.

Forum juga mengkritik dampak negatif dari maraknya taksi online terhadap kemacetan lalu lintas yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan. Mereka meminta pemerintah segera merevisi tarif taksi online yang saat ini dianggap tidak mencerminkan biaya operasional yang seharusnya, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan tahun 2017 yang menetapkan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.500 per kilometer. Forum ini juga berharap tarif tersebut direvisi lebih tinggi, terutama untuk wisatawan mancanegara. (*)

BACA JUGA :  Driver Pariwisata Tantang Realisasi Tuntutan Dalam 6 Bulan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bali

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...