GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar gencar melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di wilayahnya. Penertiban yang dilakukan pada Senin (25/8/2025) menyasar pedagang, baliho ilegal, material bangunan di pinggir jalan, hingga mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Arianta, S.STP, menjelaskan bahwa operasi dimulai dengan patroli rutin di Jalan By Pass IB Mantra. Di sana, petugas menemukan beberapa pedagang yang berjualan di bahu jalan, termasuk pedagang tipat tahu dan penjual baju obralan.
“Kami langsung menertibkan para pedagang dan memberikan imbauan agar tidak lagi berjualan di sepadan jalan, karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Arianta.
Selain pedagang, petugas juga membersihkan sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang secara ilegal di fasilitas umum, terutama di sepanjang Jalan Segare Wilis, Banjar Sema, Desa Pering.
Penertiban juga menyasar pelanggaran penempatan material bangunan. Di Jalan Mulawarman, Tedung, Gianyar, petugas menemukan tumpukan batu yang mengganggu pengguna jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, apalagi saat malam hari atau musim hujan. Pemilik material dipanggil dan diberikan peringatan agar tidak lagi menaruh barang di badan jalan.
Dalam operasi terpisah, Satpol PP juga mengamankan seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama inisial AO (67), warga Desa Guwang, Sukawati, Gianyar. Pengamanan ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga yang merasa kesulitan mengurusnya.
Setelah berhasil diamankan, AO bersama keluarganya langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bali di Bangli untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.