KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PY alias Puput yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (inex).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 24 Februari 2026. Tersangka diamankan di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Nusa Penida. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika yang diamankan berupa 21 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 3,36 gram bruto atau 2,1 gram netto, serta satu plastik klip berisi pil inex dengan berat 0,47 gram bruto atau 0,34 gram netto. Selain itu, polisi juga menyita alat hisap sabu (bong), pipet plastik, korek api gas, puluhan plastik klip kosong, tisu, dompet, tas makeup, pembalut wanita yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang terduga pengguna berinisial AFW. Dari hasil interogasi, AFW mengaku memperoleh sabu dari PY alias Puput. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan PY di tempat kosnya.
“Tersangka mengakui menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, serta pernah menyerahkan paket sabu kepada seseorang. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Sejumlah langkah lanjutan telah dilakukan, antara lain pengiriman sampel barang bukti ke laboratorium forensik, gelar perkara, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta pengembangan jaringan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, kata pihak kepolisian, membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (*)


