Satu Pencuri Motor Kunci Nyantol Tertangkap, Rekannya Masih Buron

GIANYAR, BALINEWS.ID – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DI (27), warga asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam coklat dengan nomor polisi DK 4916 KBK.

Kapolsek Payangan, AKP I Putu Mulyatra, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama I Made Mas (21), warga Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Korban kehilangan sepeda motornya pada 19 Februari 2025 saat tengah mandi di Sungai Susut, Payangan.

BACA JUGA :  Terpeleset Saat Pendakian, Seorang Pendaki Dievakuasi dari Gunung Abang

“Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di kendaraan. Setelah selesai mandi, korban kembali ke lokasi dan mendapati motornya sudah hilang,” ujar AKP I Putu Mulyatra.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payangan Iptu I Wayan Parwata segera melakukan penyelidikan. Dari hasil koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Sukawati, polisi mendapatkan informasi bahwa DI telah diamankan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya di wilayah Sukawati. Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa DI juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Payangan.

BACA JUGA :  Nyaris Rampas Uang MC Rp 191 Juta, WNA Azerbaijan Ajak Teman yang Mengaku Interpol

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” tambah Kapolsek Payangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah kunci sepeda motor, dan sebuah helm NHK berwarna hitam kombinasi pink. DI juga mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lainnya, termasuk di wilayah Bukit Jimbaran, Klungkung, dan Badung.

BACA JUGA :  Pelajar SMP Meninggal Ditabrak di Kawasan Jembatan Merah, Pelaku Diburu Polisi

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Payangan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana menggelar perkara, menerbitkan administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta menitipkan tersangka di Rutan Polres Gianyar.

“Kasus ini akan terus kami dalami, termasuk memburu rekan pelaku yang masih buron. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di motor,” pungkas AKP I Putu Mulyatra.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments
Selamat Tahun Baru Imlek 2026 BaliNews.id

Breaking News

Baca Lainnya