KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung menunjukkan persaingan yang ketat.
Hal ini terlihat dari selisih nilai antarpeserta yang relatif tipis pada sejumlah formasi jabatan yang dilelang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menjelaskan bahwa nilai akhir peserta diperoleh dari akumulasi empat komponen penilaian. Keempat komponen tersebut meliputi rekam jejak, assessment kompetensi, penulisan makalah, serta tahapan wawancara.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan objektif oleh panitia seleksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk formasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, seleksi diikuti oleh enam peserta. Berdasarkan hasil penilaian akhir, I Nyoman Susanta menempati peringkat pertama dengan nilai 83,21. Posisi kedua diraih Komang Agus Sedana dengan nilai 80,47, disusul Dedi Suartika di peringkat ketiga dengan nilai 80,28.
Sementara itu, seleksi Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) yang diikuti lima peserta juga berlangsung ketat. Dewa Komang Aswin AP berhasil meraih nilai tertinggi dengan total 81,27.
Peringkat kedua ditempati I Wayan Suardana dengan nilai 80,36, dan peringkat ketiga diraih I Nengah Udayana dengan nilai 79,14.
Persaingan serupa juga terjadi pada seleksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) yang diikuti enam peserta. Ni Luh Made Aryati mencatat nilai tertinggi dengan total 80,17. Di posisi kedua terdapat I Dewa Gede Widiantara dengan nilai 79,90, sementara peringkat ketiga ditempati I Komang Widyasa Putra dengan nilai 79,84.
Adi Putra menambahkan, tiga peserta dengan nilai terbaik pada masing-masing formasi akan diserahkan kepada Bupati Klungkung untuk dipilih satu orang yang akan menduduki jabatan tersebut. Nama yang terpilih selanjutnya akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh rekomendasi sebelum ditetapkan secara definitif.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya data atau dokumen peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka hasil seleksi dapat dibatalkan,” tegasnya.
Dengan diumumkannya hasil penilaian akhir ini, proses lelang JPTP di lingkungan Pemkab Klungkung kini memasuki tahapan akhir. Penetapan pejabat definitif sepenuhnya menunggu keputusan Bupati Klungkung serta rekomendasi dari BKN. (*)

