Sempat Dihentikan, Proyek di Kawasan Suci Pura Tanah Lot dan diatas Sawah LSD Diam-Diam Berlanjut

Share:

Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.
Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

TABANAN, BALINEWS.ID – Maraknya pembangunan bangunan liar tanpa izin maupun melanggar aturan tata ruang di Bali sedang gencar dibasmi. Setelah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung berencana mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, kini terdapat proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

Proyek tersebut diketahui berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, hanya beberapa kilometer dari kawasan wisata spiritual Tanah Lot. Berdasarkan penelusuran, lokasi pembangunan berada di kawasan strategis yang masuk dalam zona suci penyangga tempat suci Tipe II serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B), sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

BACA JUGA :  Badung Akan Pinjam Rp 3 Triliun Untuk Bangun Jalan dan Redam Kemacetan

Selain itu, pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan hunian atau komersial.

Proyek ini diketahui sempat dihentikan pada tahun 2023. Namun, aktivitas pembangunan belakangan kembali berlangsung, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan.

Dari informasi yang diterima, tanah proyek tersebut terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  diajukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang bertindak sebagai investor.

BACA JUGA :  KMHDI Bali Targetkan Posisi Ketum PP, Siapkan Kader Unggulan

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Coba kami cek ke lapangan,” ujar Sukanada saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Namun, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran tata ruang yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya Bali. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai pelanggaran...
Pemkab Klungkung Bentuk Tim Khusus, Bupati Satria Tegaskan Ekonomi Harus Tumbuh Cepat SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Hujan deras yang mengguyur wilayah Klungkung dan sekitarnya pada Selasa (21/10/2025) malam nyaris menelan korban....
Tulisan Catatan Harian Sugi Lanus, 21 Oktober 2025 BALINEWS.ID - "Bali adalah mesin...". Ungkapan penting ini mengemuka secara...

Breaking News