Sempat Dihentikan, Proyek di Kawasan Suci Pura Tanah Lot dan diatas Sawah LSD Diam-Diam Berlanjut

Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.
Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

TABANAN, BALINEWS.ID – Maraknya pembangunan bangunan liar tanpa izin maupun melanggar aturan tata ruang di Bali sedang gencar dibasmi. Setelah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung berencana mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, kini terdapat proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

Proyek tersebut diketahui berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, hanya beberapa kilometer dari kawasan wisata spiritual Tanah Lot. Berdasarkan penelusuran, lokasi pembangunan berada di kawasan strategis yang masuk dalam zona suci penyangga tempat suci Tipe II serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B), sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

BACA JUGA :  Proyek di Atas Pura Goa Lawah Tuai Polemik, Pengempon: Jangan Meresahkan

Selain itu, pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan hunian atau komersial.

Proyek ini diketahui sempat dihentikan pada tahun 2023. Namun, aktivitas pembangunan belakangan kembali berlangsung, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan.

Dari informasi yang diterima, tanah proyek tersebut terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  diajukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang bertindak sebagai investor.

BACA JUGA :  Anggota Reskrim Polres Gianyar Diminta Tidak Bermain Kasus, Harus Kerja Profesional

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Coba kami cek ke lapangan,” ujar Sukanada saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Namun, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran tata ruang yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya Bali. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

SEMARAPURA, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung resmi menjalin kerja sama dengan Desa Adat Sekartaji dalam pengelolaan Tempat Rekreasi...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Klungkung kembali memperluas jangkauan program Angkutan Siswa Gratis (Angsis) sebagai upaya mendukung akses...
KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung menghadiri Pentas Seni Pendidik dan...