Sempat Dihentikan, Proyek di Kawasan Suci Pura Tanah Lot dan diatas Sawah LSD Diam-Diam Berlanjut

Share:

Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.
Proyek disinyalir dibangun di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

TABANAN, BALINEWS.ID – Maraknya pembangunan bangunan liar tanpa izin maupun melanggar aturan tata ruang di Bali sedang gencar dibasmi. Setelah Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung berencana mengeksekusi pembongkaran terhadap 48 bangunan ilegal di kawasan Pantai Bingin, kini terdapat proyek pembangunan yang berdiri di atas lahan sawah dilindungi dan kawasan suci di wilayah Tanah Lot, Tabanan.

Proyek tersebut diketahui berlokasi di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, hanya beberapa kilometer dari kawasan wisata spiritual Tanah Lot. Berdasarkan penelusuran, lokasi pembangunan berada di kawasan strategis yang masuk dalam zona suci penyangga tempat suci Tipe II serta Lahan Sawah Dilindungi (LSD/LP2B), sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tertanggal 16 Desember 2021.

BACA JUGA :  Penusukan di Pasar Ikan Kedonganan: Pelaku Emosi Urusan Dengan Mantan Istri Dicampuri

Selain itu, pembangunan ini juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kawasan tersebut secara tegas ditetapkan sebagai jalur hijau yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan hunian atau komersial.

Proyek ini diketahui sempat dihentikan pada tahun 2023. Namun, aktivitas pembangunan belakangan kembali berlangsung, memunculkan kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran nilai-nilai kesucian kawasan.

Dari informasi yang diterima, tanah proyek tersebut terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik (SHM), dan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  diajukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman yang bertindak sebagai investor.

BACA JUGA :  Geger, Nelayan Temukan 22 Ekor Penyu di Semak-Semak dan Gudang di Gerokgak

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan, I Gede Sukanada, menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

“Coba kami cek ke lapangan,” ujar Sukanada saat dikonfirmasi, Senin (7/7/2025).

Belum ada keterangan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait tindakan yang akan diambil. Namun, kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran tata ruang yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan warisan budaya Bali. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan mencegah maraknya alih fungsi lahan di Bali, Himpunan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pendidikan kembali ditegaskan melalui peluncuran...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Sebuah keluarga di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, kini diuji oleh perkara yang tidak hanya...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Sebuah dahan besar dari pohon kayu putih berusia ratusan tahun patah dan menimpa dua pelinggih...

Breaking News

Berita Terbaru
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS