Sempat Mengelak, Pencuri Tas di Ubud Akhirnya Ngaku, Hasil Curian Untuk Ini

Share:

Pencuri tas di sebuah bedeng ini akhirnya mengakui perbuatannya dan berakhir di tahanan Polsek Ubud.
Pencuri tas di sebuah bedeng ini akhirnya mengakui perbuatannya dan berakhir di tahanan Polsek Ubud.

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Ubud mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah bedeng proyek di Banjar Jukut Paku, Desa Singakarta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Seorang laki-laki berinisial FTB (22), asal Kabupaten Sumba Barat Daya, ditangkap polisi pada Rabu (26/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Tampaksiring.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, mengatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Joko Marwanto (56), seorang wiraswasta asal Tulungagung, Jawa Timur. Korban melaporkan bahwa pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 04.00 WITA, tas kecil miliknya yang berisi uang tunai, telepon genggam, kartu ATM, dan identitas diri telah raib dari samping tempat tidurnya di bedeng proyek.

BACA JUGA :  Jalan Kaki Pulang Bimbel, Bocah 11 Tahun Dicabuli di Denpasar

“Begitu mendapatkan laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kami menemukan keberadaan pelaku di sebuah proyek di wilayah Tampaksiring. Tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Kompol Gusti Nyoman Sudarsana.

Saat diinterogasi, awalnya pelaku mengelak melakukan pencurian tersebut. Namun, setelah didalami lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Pelaku menjelaskan bahwa uang tunai yang diambilnya telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara barang-barang lain seperti kartu ATM dan SIM korban telah dibuang di jalan dan tidak dapat diingat lokasinya. Selain di Ubud, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Tampaksiring.

BACA JUGA :  Gianyar Berikan Beasiswa S1, Bertekad Jalankan Program Satu Keluarga-Satu Sarjana

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain sebuah telepon genggam merek Oppo A16K warna putih, celana jeans merek Kalinic, serta sebuah baju berwarna merah merek Love.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Ubud untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan segera melapor apabila mengalami kejadian serupa agar bisa segera ditindaklanjuti,” tutup Kompol Sudarsana. (bip)

BACA JUGA :  3 Remaja Sempat Hebohkan Warga di Sesetan, Diduga Hendak Ambil Tempelan Narkoba

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemberian izin pembangunan fasilitas di lahan produktif mulai dilarang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tahun ini....

DENPASAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster ingin DPRD Bali juga ikut berperan dalam mendukung langkah Pemerintah Provinsi...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Banyaknya jalan yang rusak membuat Pemerintah Provinsi Bali serius memperbaiki infrastruktur, bahkan Pemprov Bali menyiapkan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kongres Mahasabha Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) yang akan digelar di Lampung pada akhir...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS