NASIONAL, BALINEWS.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP, bebas bersyarat dari penjara sehari sebelum perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80.
Ia dibebaskan lebih cepat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan. Akibatnya, hukuman penjara yang sebelumnya 15 tahun dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Selama ini, Setnov telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun di Lapas Sukamiskin. Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Setnov tidak diwajibkan untuk lapor rutin setelah bebas karena sudah membayar denda pengganti hukuman kurungan.
Sebagai informasi, pada 24 April 2018, Setnov dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Ia dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta (subsider 3 bulan penjara), dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS (dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke penyidik). Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman selesai.
Sebelum kasus ini, Setya Novanto dikenal sebagai tokoh politik senior. Kariernya dimulai dari organisasi Kosgoro pada tahun 1974 dan ia menjadi anggota DPR dari Partai Golkar sejak 1998. Ia terpilih selama enam periode berturut-turut hingga akhir masa jabatannya pada 16 Desember 2015. (*)